Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu Medan Krio
TajukRakyat.com,Medan - Seorang pengedar sabu berinisial DZ (41) diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Dari warga Jalan Pasar Kecil Km 13 Gang Keluarga Dusun 10, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/8/25) menerangkan tersangka ditangkap berkat laporan warga.
Dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Dibui
"Warga melaporkan ke kita maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Serasi Pasar 8, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.
Lanjut Thommy, sesampainya tim di lokasi, salah seorang petugas menemui seorang pria yang duduk di cakrok dan gerak-geriknya sangat mencurigakan. Selanjutnya petugas berpura memesan 1 paket sabu.
"Saat pria itu akan memberikan pesanan sabu, petugas langsung menangkapnya. Petugas kemudian memeriksa tas sandang tersanga. Hasilnya ditemukan dompet kecil berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,41 gram, 1 sendok sekop plastik, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp 85.000," ungkapnya.
Tersangka Terancam Minimal 4 Tahun
Ditambahkan Kasat, saat diinterogasi tersangka mengaku sebagai perantara untuk menjual barang haram itu di cakrok.
Selanjutnya DZ berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(saka)
Komentar (0)