Polsek Helvetia Prakarsai ‘Pojok Pemilu’ Bersama PPK dan Panwascam

Waka Polsek Helvetia, Iptu Bambang Nurmiono SH MH (2 kanan) saat acara Pojok Pemilu.(ist)
Waka Polsek Helvetia, Iptu Bambang Nurmiono SH MH (2 kanan) saat acara Pojok Pemilu.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Jelang Pemilu Damai 2024, Polsek Helvetia Polrestabes Medan gelar Pojok Pemilu bersama PPK dan Panwascam Kecamatan Helvetia.

Acara yang diprakarsai Polsek Helvetia digelar di Cafe Jalan Tengku Amir Hamzah, Jumat (8/12/2023) kemarin.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edrino Sihombing melalui Waka Polsek Helvetia, Iptu Bambang Nurmiono SH MH menyampaikan bahwa tema Pojok Pemilu menindaklanjuti kebijakan Kapolri yang diteruskan ke Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk menyelenggarakan pertemuan sesama penyelenggara Pemilu 2024.

Penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan kata Bambang adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Baca Juga:   LPTQ Diharapkan Terus Meningkatkan Pembinaan Terhadap Qori dan Qoriah

Tujuhannya lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan ini untuk membangun sinergitas serta membahas kendala dan potensi lain yang ada di wilayah termasuk di kecamatan agar dapat diatasi sedini mungkin guna terciptanya netralitas dan berjalannya pemilu secara aman dan damai.

PPK Kecamatan Medan Helvetia Zulham Nasution berharap adanya saling membantu mengajak masyarakat untuk memberi hak pilihnya pada hari pencoblosan.

“Kami sangat berterimakasih kerjasama yang telah terjalin selama ini,” ucapnya.

Sedangkan Panwascam Medan Helvetia, Ir Ali Santonius Tampubolon ST, menyampaikan terimakasih atas momen pertemuan Penyelenggara Pemilu Kec Medan Helvetia yang diprakarsai Polsek Medan Helvetia demi suksesnya pemilu yang lancar dan aman.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Minta Para Perwira Tingkatkan Waskat

“Momen ini sekaligus memperkenalkan jajaran Komisioner Panwascam beserta PKD yang ada di masing-masing Kelurahan di Kecamatan Medan Helvetia,” terangnya.

Ali mengatakan saat ini memasuki tahapan kampanye terhitung mulai tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024 (selama 75 hari).

Kontestan perorangan dan partai politik tidak seluruhnya memberitahukan kegiatan kampanye ke kami (Panwascam).

Karena itu sambung Ali, jika Polsek Helvetia/Polrestabes Medan menerima surat pemberitahuan ada kampanye mohon kiranya dapat diteruskan ke pihak Panwascam.(*)

Baca Juga:   Arti Taqabbalallahu Minna Wa Minkum

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *