Polsek Medan Tembung Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Deni Pratama

Salah satu Adegan rekontruksi.(ist)
Salah satu Adegan rekontruksi.(ist)

TajukRakyat.com,Tembung – Polsek Medan Tembung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Deni Pratama.

Lokasi rekontruksi dengan menampilkan 15 adegan digelar di Mapolsek, Rabu (16/10/24).

Rekonstruksi diperagakan langsung pelakunya berinisial EN yang sempat DPO beberapa bulan.

Informasi yang dihimpun Kamis (17/10/24) terlihat pada adegan pertama korban (Deni Pratama) cekcok mulut dengan pelaku di Jalan Pipit XI Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang terkait EN menuduh korban mencuri hp miliknya.

Adegan ke dua dan tiga pelaku SS alias Leo dipanggil oleh saksi, Lumban Hendrik alias Ucok yang berjarak 6 meter dari lokasi kejadian untuk memintanya membelikan minyak lantaran sepedamotornya kehabisan minyak.

Selanjutnya SS alias Leo menerima uang Rp 12.000 dari Lumban, lalu mencari penjual minyak eceran.

Adegan ke empat dan lima, SS alias Leo membeli minyak eceran jenis pertalite kepada saksi lainnya, Adol Prian Chaniago, lalu kembali lagi ke TKP untuk menyerahkannya kepada Lumban.

Pada adegan keenam, saat SS alias Leo melintas di TKP dan dia melihat EN dan korban sedang cekcok mulut, lalu dia mengatakan kepada EN untuk menyiram korban dengan minyak agar mengaku.

Baca Juga:   Wanita 65 Tahun yang Sempat Dikira Diterkam Harimau di Madina Ternyata Dibunuh Berondong

Adegan ke tujuh dan lapan, EN langsung mendatangi SS alias Leo dan mengambil botol air mineral berisi minyak, lalu menyiramkannya ke tubuh Deni Pratama.

Adegan ke sembilan dan sepuluh, EN mengambil mancis dari saku bajunya, lalu membakar tubuh korban.

Adegan ke sebelas dan duabelas, saat tubuh korban terbakar dia panik dan berlari untuk mencari air agar api di tubuhnya dipadamkan.

Saat itu Deni Pratama masuk ke rumah warga untuk mencari air

Pada adegan ke tigabelas korban keluar dari rumah warga dalam keadaan tubuh basah dan api sudah padam, lalu saksi Aidil dan warga mengambil kain di jemuran dan dibalutkan ke tubuh korban.

Adegan ke empatbelas, korban dibawa warga dan EN ke klinik tak jauh dari lokasi.

Adegan ke limabelas korban dibawa ke rumah sakit menggunakan becak, dan beberapa hari dirawat akhirnya meninggal dengan luka bakar 98 persen ditubuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui persis kejadian pembakaran itu.

Baca Juga:   Wanita Jalan Karya Terkapar Dibunuh Tetangga : Pelaku Pecandu Narkoba

Rekonstruksi ini juga untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) agar tersangka dapat disidangkan.

“Saat berlangsungnya rekonstruksi tidak ada kendala sama sekali. Semuanya berjalan lancar,” ujar Japri.

Sementara ayah korban, Ribut Hartono yang diwawancarai mengungkapkan dari 3 saksi, hanya satu saksi yang hadir saat rekonstruksi berlangsung.

“Hanya saksi Adol Prian Chaniago yang hadir. Padahal sehari sebelumnya saya sudah mengantarkan surat panggilan untuk hadir dalam rekonstruksi ke rumah saksi lainnya. Mereka terkesan tidak peduli. Semoga saja jangan sampai keluarga mereka mengalami hal yang seperti saya alami ini,” katanya.

Lanjut Ribut, saat berlangsungnya rekonstruksi, anehnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deliserdang sudah diganti.

Dimana JPU sebelumnya yakni Miranda Dalimunte yang telah menuntut hukuman hanya 5 tahun penjara terhadap terdakwa SS alias Leo.

“Padahal SS alias Leo terancam hukuman mati atau seumur hidup penjara. Namun JPU hanya menuntut 5 tahun. Oleh Hakim hanya memvonis 3 tahun 6 bulan penjara. Berarti hukum di Indonesia ini bisa diperjuangkan belikan. Saat rekonstruksi berlangsung, bukan JPU Miranda Dalimunte yang hadir, melainkan Jaksa laki-laki dan masih muda. Di sini saya sudah bertanya-tanya, apakah kasus yang sama, JPU ganti-ganti. Saya mengharapkan agar ada titik terang dalam kejadian ini dan tersangka dihukum sesuai perbuatannya,” harapnya.

Baca Juga:   Tragis, Petani Wanita di Nias Selatan Dibunuh, Kepala Dipenggal

Sebelumnya diberitakan, dituduh mencuri HP dan tanpa adanya alat bukti, Deni Pratama (23) warga Jalan Perkutut Raya Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dibakar hidup-hidup oleh 2 pria di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Rabu (25/10/24) lalu.

Dengan kondisi luka bakar 98 persen, korban yang sekarat sempat menjalani operasi di RS Mitra Sejati dan dirawat di Ruang ICU selama 6 hari.

Pada, Selasa (31/10) siang korban akhirnya tewas dan belum sempat bertemu dengan saudara/adik kembarannya, Dani  (23) yang saat itu sudah berangkat dari Malaysia menumpangi pesawat menuju Medan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *