Pembuat Ekstasi Oplosan Goll, Tersangka Ngaku Cara Buatnya Obat Sakit Kepala Dicampur Sabu

Alat cetak ekstasi oplosan.(ist)
Alat cetak ekstasi oplosan.(ist)

TajukRakyat.com,Tanjung Balai – Seorang pria berinisial AR alias L (31) membuat ekstasi oplosan dengan cara obat sakit kepala dicampur sabu.

Aksi nekat tersangka terendus polisi sehingga ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tanjung Balai di Jalan Mahoni Kota Tanjung Balai Sumut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 35 butir pil ekstasi oplosan siap edar, satu set lumpang alu, 16 butir pil merek Grantusif, 17 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong.

Baca Juga:   234 SC Sumut Aksi Demo : Tangkap Ferdinand Hutahaean

Lalu 1 buah sendok plastik warna biru, 1 alat cetakan terbuat dari besi, 1 buah gunting merek M 2000, 1 buah plastik asoy warna hitam berisikan serbuk warna hijau dan satu buah martil/palu ditemukan di dapur.

“Tersangka diamankan karena memproduksi atau mencetak dan menjual diduga narkotika jenis pil ekstasi,” kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan dalam keterangannya didapat tajukrakyat.com pada Kamis (29/11/2023) malam.

Ia mengatakan tersangka ditangkap dengan teknik Undercover Buy (menyaru pembeli) sambil memesan sebanyak 35 butir.

Baca Juga:   Dicekoki Obat, Siswi SMK Dirudapaksa hingga Meninggal, Pelaku Diringkus

“Harga Rp 100 ribu/butir sehingga total harga Rp 3,5 juta,” ungkap Ahmad.

Begitu tersangka menyerahkan 35 butir ekstasi, polisi langsung membekuk tersangka dan kemudian memboyongya ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Rumah tersangka digerebek dan ditemukan alat mencetak pil diduga ekstasi,” katanya.

Tersangka mengaku kalau pil ektasi tersebut adalah milliknya yang diproduksi sendiri dengan membeli obat sakit kepala lalu di campur dengan narkotika jenis sabu.

Masik kata kasi, tersangka juga mengaku sudah 1 bulan menjalankan bisnis haramnya.

Baca Juga:   Sunggal Rawan, Brimob Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba 

“Kalau ada pesanan, kita cetak,” ujar kasi menirukan ucapan tersangka.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *