TajukRakyat.com,Jakarta– Presiden RI, Joko Widodo dan keluarga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapornya adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Laporannya menyangkut dugaan pidana kolusi dan nepotisme usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Selain Jokowi, yang ikut dilaporkan adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Merespon laporan ini, Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro angkat bicara.
Juri meminta agar berhati-hati melaporkan Presiden jika tidak ada bukti yang kuat.
“Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan,” ujar Juri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
“Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar,” lanjutnya.
Terkait laporan ini, Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat yang ditemui wartawan di gedung Merah Putih KPK mengatakan laporannya diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Erick, Senin.
Dikutip dari Tribunnews.com, Erick juga menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.
Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi),” tuturnya.
Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.(kompas.com)