Sabu dari Percut Dipasok ke Langkat Via Jalur Laut oleh Nelayan

Seorang nelayan bernama Iboy (32) warga Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tertangkap tangan saat akan memasok sabu dari Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, menuju ke Kabupaten Langkat.(Polda Sumut)
Seorang nelayan bernama Iboy (32) warga Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tertangkap tangan saat akan memasok sabu dari Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, menuju ke Kabupaten Langkat.(Polda Sumut)

TajukRakyat.com,Medan– Sindikat narkoba di Sumatera Utara kini makin lihai saja.

Untuk menghindari penangkapan polisi di darat, sindikat pengedar sabu di Sumut memanfaatkan jalur laut untuk memasok sabu.

Seorang nelayan bernama Iboy (32) warga Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tertangkap tangan saat akan memasok sabu dari Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, menuju ke Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, Iboy ditangkap petugas Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) yang melakukan patroli di wilayah perairan Belawan,

Baca Juga:   Di Bandara Kualanamu, Dua Pria Selundupkan Sabu ke Dalam Sepatu, Barbut 1 Kg

Pada Kamis (30/5/2024) sekira pukul 14.00 WIB, polisi mendapat laporan, ada nelayan yang sering memasok sabu dari Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang menuju wilayah Kabupaten Langkat.

Nelayan tersebut selalu menggunakan kapal kayu dalam aksinya.

Atas laporan itu, polisi pun bergerak melakukan pengintaian.

Benar saja, saat berada di lampu putih alur pelabuhan perairan Belawan, muncullah kapal nelayan yang diduga membawa sabu tersebut.

Polairud langsung melakukan pengejaran dan pengadangan.

“Setelah dihentikan, nelayan tadi kemudian diperiksa. Ternyata benar ada ditemukan narkoba jenis sabu seberat 49,90 gram pada tersangka,” ungkap Hadi, Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:   Sopir Mobil Tertangkap Tangan Simpan Sabu di Kotak Rokok

Atas temuan itu, polisi pun langsung membawa Iboy ke mako Polairud untuk diproses lebih lanjut.

Polisi masih mendalami, kepada siapa sabu tersebut nantinya akan diserahkan oleh Iboy.

Sementara ini, Iboy terancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *