Sah! Mulai Tahun Ini NU Bakal Kelola Tambang

Nahdlatul Ulama (NU)
Nahdlatul Ulama (NU)

TajukRakyat.com,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) mulai tahun ini akan mengelola tambang.

NU mendapat hak pengelolaan tambang dari bekas lahan penciutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mulanya mengatakan, bahwa penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan nantinya akan berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.

Namun, hal tersebut harus berdasarkan surat rekomendasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ia pun memproyeksikan proses penerbitan WIUPK untuk NU kemungkinan akan keluar pada tahun ini.

Baca Juga:   24 Bandit Narkoba Ditangkap, Kota Pinang "TO" Pemberantasan Narkoba

Mengingat, prosesnya telah berlangsung.

“Dalam proses. Kayaknya iya (tahun ini),” kata Arifin di Gedung DPR RI, Rabu (19/6/2024).

Sebelumnya, Arifin membeberkan jatah WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan hasil dari penciutan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Diantara bekas penciutan lahan tersebut terdapat eks tambang Bakrie Grup hingga milik Boy Thohir.

Setidaknya terdapat 6 pemegang PKP2B generasi pertama yang kontraknya telah berakhir.

Di antaranya seperti PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung.

Baca Juga:   Pemerintah Segera Gantikan LPG dengan Produk Ini

“PKP2B yang diciutkan cuma 6. Kalau diciutkan memberikan kesempatan kepada mereka. kalau ditenderkan lagi gak dapat mereka juga, benar gak. Coba deh lihat yang di pesantren bagaimana kehidupannya. Itu yang memang harus menjadi perhatian pemerintah,” kata Arifin di Gedung Ditjen Migas, Kementerian ESDM, dikutip Senin (10/6/2024).

Di sisi lain, Arifin menyebut satu ormas yang akan mendapat hak pengelolaan tambang nantinya berasal dari perwakilan satu agama dengan jumlah anggota yang paling besar.

Baca Juga:   Ormas Keagamaan dapat 'Jatah' Izin Kelola Tambang, Menteri LHK Singgung Proposal

Namun yang pasti, ormas tersebut harus telah memiliki badan usaha.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *