Sepanjang 2023, BNN Sumut Sita 99,5 Kg Sabu dengan 129 Tersangka 

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan (tengah) memaparkan rilis akhir tahun.(kei)
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan (tengah) memaparkan rilis akhir tahun.(kei)

TajukRakyat.com,Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memaparkan rilis akhir tahun 2023, pada Rabu (27/12/23).

Untuk diketahui Sepanjang tahun 2023, BNNP Sumut menyita barang bukti sabu seberat 99,5 Kg gram, 190 Kg ganja dan 998 butir pil ekstasi.

Selain barang bukti narkotika, BNN Sumut juga mengamankan 129 orang tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Berantas, AKBP, Denny Situmorang.

“BNNP dan BNNK di wilayah Sumut telah mengungkap 94 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka 129 orang. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99,5 Kg gram, 190 Kg ganja dan 998 butir pil ekstasi,” urainya.

Baca Juga:   Meresahkan, Pengedar Sabu Ditangkap Tanpa Perlawanan

Dalam upaya perang melawan narkotika (war on drugs) kata dia, BNN Sumut konsisten mengusung 4 strategi antara lain, soft power approach, hard power approach, smart power approach dan cooperation.

Strategi ini meliputi bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.

Sepanjang tahun 2023, sebanyak 3.633 orang penyalahguna narkotika telah menjalani rehabilitasi.

Dengan jumlah 1.792 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan dan 1.871 orang menjalani rehabilitasi rawat inap.

“Tahun depan kita menargetkan 10 ribu orang korban peyalahgunaan narkotika mesti direhab,” jelasnya.

Baca Juga:   BNNP Sumut 'SIL' Wilayah Rawan Peredaran Gelap Narkotika, 53 Orang Terjaring

BNN Sumut juga berhasil memusnahkan 3 titik lokasi lahan ganja yang terletak di Tor Sihite, Desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal.

Dari 3 lokasi ladang ganja yang luasnya mencapai 6 hektare (Ha).

Petugas menemukan lebih dari 50 ribu batang ganja seberat 6 ton.

Masih kata dia, upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika juga dilakukan dengan razia tempat hiburan malam (THM), kos-kosan dan hotel sebanyak 222 kali kegiatan.

Dengan hasil 997 orang terindikasi menyalahgunakan narkotika.

Baca Juga:   Wakapolri Hadiri Pelantikan PENA : Alhamdulillah Pujakesuma ada 21 Provinsi

“Razia juga dilakukan pada kawasan kampung narkoba sebanyak 35 kali dengan hasil 8 orang terindikasi menggunakan narkotika,” katanya.

“Kami juga mengimbau masyarakat jika ada saudaranya yang terindikasi penyalahgunaan narkotika segera hubungi kami untuk direhab. Kami akan berikan pelayanan gratis,” sebutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *