Sindikat Pencuri Trafo PLN di Simalungun Beraksi Naik Mobil Grand Max

Ilustrasi komplotan pencuri
Ilustrasi komplotan pencuri

TajukRakyat.com,Simalungun– Sindikat pencuri trafo PLN di Kabupaten Simalungun menumpangi mobil Grand Max warna putih saat beraksi.

Para pelaku yang berjumlah lima orang itu melakukan pencurian di Kecamatan Hutabayu Raja dan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Karena sudah sangat meresahkan, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra kemudian meminta Kanit Reskrim, Uptu Priston Simbolon untuk melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (19/7/2024) kemarin, dilakukanlah pengusutan ke lapangan.

Ketika itu, polisi menerima laporan bahwa para pelaku bergerak ke Kota Siantar.

Tak mau buang waktu, polisi kemudian mengejar mobil Grand Max putih bernomor polisi BK 8763 VV.

Baca Juga:   Kafe 80 yang Dicurigai Tempat Pesta Miras dan Prostitusi Dirazia Polisi

Sampai di Simpang Dua, Kelurahan Mekar Nauli, Kota Pematang Siantar, mobil yang ditumpangi para pelaku berhasil diadang.

“Para pelaku sempat diamuk massa dan mengalami luka-luka,” kata Kompol Asmon, Sabtu (20/7/2024).

Asmon bilang, kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya Muklis (35) warga Dusun I Desa P. Sejuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Supriadi (43) warga Dusun V, Desa 4 Negeri, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Kemudian Rido Alfandi (23) warga Dusun II, Desa Sungai Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Irwansyah (37) warga Dusun IV, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, dan Surianto (38) warga Dusun VIII, Desa 4 Sumber Rejo, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Baca Juga:   Tiga Rumah di Tanjungbalai Ludes Terbakar

“Karena kelima pelaku mengalami luka-luka dihajar warga, mereka kemudian dibawa ke RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar untuk mendapatkan perawatan,” terang Asmon.

Dari hasil penyelidikan, didapati fakta bahwa para pelaku ini sudah beraksi di Nagori Silakkidir, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Panit Reskrim Polsek Tanah Jawa beserta personel kemudian melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa barang bukti berupa mobil pickup Grand Max dan trafo PLN yang dicuri.

Baca Juga:   Alhamdulillah ! Bridge Sumbang Medali Pertama PWI Sumut

Setelah pengecekan TKP, Panit Reskrim Iptu Priston Simbolon dan personel Polsek Tanah Jawa menuju RSUD Djasamen Saragih untuk melihat kondisi kelima pelaku yang sedang menjalani perawatan medis dengan pengawalan dari personil Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *