TajukRakyat.com – Keributan pecah di sebuah cafe di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (7/1/2024) sore kemarin.
Dua orang pengunjung cafe terlibat perkelahian maut. Kejadian ini mengakibatkan korban Acek alias Apek terkapar dan meninggal dunia, sedangkan pelaku langsung kabur meninggalkan cafe.
Polisi yang menerima laporan ini kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, tak sampai 1×24 jam, pelaku penganiayaan maut ini ditangkap polisi.
“Terhadap pelaku sudah diamankan,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Ia mengatakan pelaku yang diamankan berinisial DJL (23) warga Jalan Anwar Idris Tanjung Balai. Dari pemeriksaan, terungkap kejadian ini bermula gegara korban tidak mau diajak joget oleh pelaku saat berada di cafe.
“Pelaku DJL dalam keadaan mabuk mendatangi Cafe Mak Bintang bersama dengan temannya FL untuk melanjutkan minum menikmati musik,” kata Yon.
Di sana, pelaku menyapa dan mengajak korban Apek yang sudah lebih dulu telah berada di Cafe untuk berjoget dengan cara menarik tangan korban.
“Namun si korban Apek menolak dan memukulkan dagu pelaku dan pelaku tidak menerima perbuatan korban sehingga menampar pipi korban sebanyak 2 kali,” ungkap Yon.
Kapolres melanjutkan perlakuan pelaku tidak diterima korban dan balik memukul bahu bagian kanan pelaku dengan menggunakan tongkat. Pergumulan antara keduanya pun terjadi.
“Kemudian pelaku membalas dan mendorong korban hingga terjatuh tersungkur dan rusuk kiri korban mengenai bangku dan pada saat korban hendak bangkit pelaku menendang dada korban dengan kaki,” ungkapnya.
“Dan memukul korban pakai tongkat milik korban dan selanjutnya merusak tongkat tersebut, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian,” sambungnya.
Dalam kondisi sekarat usai dihujami pukulan-tendangan di dadanya, korban akhirnya meninggal dunia. Sedangkan pelaku yang sempat kabur, akhirnya ditangkap.
“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.