Tempo 4 Bulan, Polrestabes Medan Ungkap 56 Kasus 3C, 66 Pelaku Ditangkap

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan tanyai salah satu pelaku. (ist)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan tanyai salah satu pelaku. (ist)

TajukRakyat.com,Medan – Dalam tempo empat bulan mulai Januari – April 2025, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Unit Reskim Polsek jajaran Polrestabes Medan mengungkap 56 laporan polisi.

Laporannya soal kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3C.

Hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 66 pelaku dan menyita berbagai barang bukti seperti sepeda motor, handphone, linggis, kayu balok, seng, obeng, kunci T, gergaji, becak, pompa air, indoor AC, dan lain barang bukti lainnya.

Kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didamingi Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah saat paparan kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (5/5/25).

Dijelaskan Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini, ke-56 kasus 3C tersebut diungkap jajaran reskrim pada April 2025 lalu.

Baca Juga:   Habis Ditodong Parang, Sepeda Motor Cewek Dirampas, Dua Pelaku Akhirnya Ditangkap

“Pada April 2025 kami berhasi mengungkap 56 laporan polisi kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) dengan jumlah tersangka 66 orang,” kata Gidion.

Adapun ke-56 kasus 3C tersebut terbagi dalam 4 kasus Curas yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang.

Lalu kasus Curat sebanyak 40 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang, dan kasus Curanmor sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang.

Ke-6 orang tersangka Curas tersebut masing-masing, Irsyad Ketaren, Saut Maruli Tua Gurusinga, Roy Zulkarnain Bangun, Hendritinus Sitepu, Joi Fransiskus Purba, dan Boy Sandy.

Kemudian 46 orang tersangka Curat, David Limbong alias David, Windi Lesmana, Al-Ikhramullah, Rozi Hamdani alias Rozi, Adil Pasaribu, Muhammad Ari Asep, Muhammad Irpansyah alias Ipan, Frengki Nainggolan, Mhd Pala Nasution, Henri Sianipar, dan Wira Atmaja.

Baca Juga:   Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap 9 Kasus dengan 15 Tersangka

Lalu, Rahmad Alfian Lubis, Leo Gunawan Munthe alias Leo Imran, Sihar Toga Torop, Teo Laoli, Terkelin Sinulingga, Siwaji, Dian Permana, Herbert Tampubolon, Nanda, Munawir Azhari, Irwansyah alias Imin, Chairil Anwar Ginting, Mus, Dani Syahputra Sitompul, Muhammad Sembiring alias Biring, dan Umar Syahputra alias Putra.

Setelah itu, Bintara, Roni Enfandes Doli, Roni Sianturi, Mhd Anuar Faisal, Muhammad Faisal, Windi Al Tiphan, Agus Rianto, Hamdan Yoru, Muhammad Afandi, Muhammad Oci Larose alias Oji, Andi Nasution alias Bolot, Julfi Helmi Siregar, Hiskia Agus Ginting, Hamonangan Pohan, Sopiah Widia Rahma Nasution, Danu Ardiansyah, Rhenwad Ginting, dan Gunawan.

Sementara itu 14 tersangka Curanmor masing-masing, Mhd Arief Husain, Roy Robert Pakpahan, Hari Bagus Oka, Johannes Larry Sibarani alia Joe, Muhammad Ridho Wibowo, Supriadi alias Adi, Ahmad Tosip Siregar, Erwinsyah alias Ewin, David Dermawan aias David, Rian Syahputra alias Jawa, Pandi Siahaan alias Pandi, Rocky Abdiansyah, FAS, dan Rahmad Syahputra.

Baca Juga:   Disela-sela Demo, Pengacara dan Jubir PN Medan Nyaris Bentrok

“Modus operandi mereka merampas barang, mengambil barang, dan menggunakan kunci T. Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” papar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *