Terlibat Pungli, 76 PNS KPK Cuma Dijatuhi Sanksi Disiplin

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri gagal pada tahapan penulisan makalah atau policy brief dan presentasi dalam seleksi jabatan Kepala Sekretariat Dewas KPK. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri gagal pada tahapan penulisan makalah atau policy brief dan presentasi dalam seleksi jabatan Kepala Sekretariat Dewas KPK. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

TajukRakyat.com,- Sebanyak 76 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK telah menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, memang benar ada indikasi temuan pungli yang diduga dilakukan sejumlah PNS KPK tersebut.

Sayangnya, sanksi yang diberikan nanti kemungkinan hanya sanksi displin saja.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan itu digelar mulai 26 Februari lalu hingga 21 Maret.

“Pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Menurut Ali, Tim Pemeriksa akan menyusun laporan hasil pemeriksaan guna diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.

Baca Juga:   Kerusuhan di Wamena Menewaskan 9 Orang, Komnas HAM Akan Turun Tangan

Adapun Sekjen merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dengan mengacu pada laporan tersebut, PPK akan memutuskan sanksi disiplin bagi PNS yang terlibat pungli sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ali mengatakan, PPK hanya bisa menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai KPK yang telah menyandang status PNS.

“Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK mengusut kasus pungli di rutan sendiri dari tiga sisi yakni, etik, pidana, dan disiplin.

Baca Juga:   Oknum Polisi Tikam Debt Collector saat Ditagih Tunggakan

Pelanggaran etik pungli diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka telah menyidangkan 90 pegawai.

Dalam putusannya, mereka menjatuhkan sanksi berat kepada 78 orang. Sementara, 12 orang lainnya tidak masuk kewenangan Dewas karena melakukan pungli ketika lembaga itu belum dibentuk.

Dari 78 orang itu, sebanyak 76 di antaranya merupakan PNS di KPK, 1 PNYD dari Polri, dan 1 pegawai lain yang melakukan pungli sebelum diangkat menjadi PNS.

Sementara itu, dalam perkara pidananya KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi.

Baca Juga:   Cara Nonton Pertandingan Indonesia Vs Guinea di FIFA+

Ia tercatat sebagai PNYD dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *