TajukRakyat.com,Sunggal – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ternyata Martius Ginting (44) dihabisi dua pelaku di depan gereja
Dua pelaku merupakan ayah dan anak yakni masing-masing berinisial AK dan BK.
Hal itu terungkap saat Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat paparkan kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (7/1/25).
Bambang menuturkan kedua pelaku yakni AK dan BK bersama-sama melakukan pembunuhan di depan gereja.
Dijelaskan, peristiwa ini berlangsung singkat mulanya pelaku AK pulang ke rumah mengantar anaknya BK dari sebuah kafe dan AK kembali menemui korban.
“Pelaku BK dan AK melakukan penikaman terhadap korban Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, Jumat 03 Januari 2025,” tuturnya.
Korban ditikam pelaku berulang kali dibagian leher, perut, dan kaki.
Setelah itu, dalam kondisi berlumuran darah korban jatuh dan masuk ke dalam parit hingga korban tewas.
“Usai melakukan penikaman terhadap korban, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri,” ungkap Kampol Bambang Gunanti Hutabarat
Diketahui, korban (Martius) memiliki dendam pribadi terhadap BK yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan pengancaman.
Tidak hanya itu, korban juga menebar isu bahwa AK menikah saat istrinya telah hamil.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal, pada Minggu 5 Januari 2025 di salah satu Hotel di Jalan Jamin Ginting Medan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke – (3e) Subs Pasal
351 Ayat (3 ) KUPhidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun,” ujar kapolsek.
Barang bukti yang diamankan yakni 2 buah pisau yang digunakan pelaku saat membunuh korban.(*)