Tersangka Bongkar Ruko Pincang Ditembak Polisi

Roy Hamdani, tersangka pembobol ruko terpincang-pincang setelah kedua kakinya ditembak polisi
Roy Hamdani, tersangka pembobol ruko terpincang-pincang setelah kedua kakinya ditembak polisi

TajukRakyat.com,Medan– Roy Hamdani, tersangka pembobol ruko terpincang-pincang setelah kedua kakinya ditembak polisi.

Warga Jalan Tani Asli, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu tampak meringis kesakitan ketika dihadirkan dalam gelar pemaparan, Senin (8/7/2024) sore.

Tampak pelaku terpaksa berjalan menggunakan tongkat.

Ia tertatih-tatih ketika hendak kembali ke sel tahanan.

Tampak dahinya berkeringat lantaran tak kuasa menahan sakit akibat timah panas petugas.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, pelaku sebelumnya membobol ruko milik Ernalita yang ada di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Baca Juga:   Teror Pembakaran Rumah di Tanjunggusta, Satu Keluarga Nyaris Terpanggang

Dalam aksinya yang berlangsung pada Minggu (7/7/2024) lalu itu, pelaku menggasak rokok dan uang sebesar Rp 150 ribu.

Setelah kejadian, korban pun melapor ke Polsek Sunggal.

Ketika didalami, ternyata pelaku juga merupakan pencuri motor di kos-kosan yang ada di Jalan Amal pada Jumat (31/5/2024) silam.

“Pelaku waktu itu menggasak motor Honda Beat milik korbannya Yudha,” kata Bambang, Senin (8/7/2024).

Atas dua laporan itu, polisi pun langsung gerak cepat mencari tersangka.

Alhasil, didapati keberadaan pelaku di Jalan Tani Asli.

Baca Juga:   Brigjen Sandi Nugroho, Mantan Kapolrestabes Medan Jabat Kadiv Humas Mabes Polri

Karena melawan saat ditangkap, polisi pun menembak kedua kaki tersangla.

“Tersangka mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan serupa. Dan tersangka ini residivis,” kata Bambang.

Dari pelaku, disita satu unit motor yang digunakan saat membongkar ruko.

“Menurut pelaku, sepeda motor korban sudah dijual seharga Rp 3 juta untuk kebutuhan hidupnya,” kata Bambang.

Pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *