TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan akhirnya menangkap buronan kasus penganiayaan bernama Poniman (53).
Poniman ditangkap setelah satu bulan buron.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Sarianto P Simbolon menerangkan, Poniman ditangkap pada Jumat (26/1/2024) kemarin.
Ia diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Menurut Sarianto, kasus penganiayaan yang dilakukan Poniman terhadap korbannya Rama Aditya terjadi pada Desember 2023 lalu.
Saat itu, ia dan korban sama-sama tengah bekerja.
Namun, korban bercanda menyemprotkan asap dari alat forklift, sehingga mengenai wajah pelaku.
“Karena kesal, pelaku kemudian melemparkan potongan besi ke arah kepala korban,” kata Sarianto, Sabtu (27/1/2024).
Akibat lemparan itu, kepala korban terluka parah.
Pascakejadian, korban melapor ke Polsek Medan Labuhan dengan delik aduan penganiayaan.
Polisi sempat mencari pelaku, tapi tak kunjung ketemu.
Namun, pada Jumat (26/1/2024) kemarin, pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Saat ini, Poniman pun ditahan di Polsek Medan Labuhan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(won)