Medan  

Tersangka Penganiayaan Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Poniman, buronan pelaku penganiayaan ditangkap Polsek Medan Labuhan.
Poniman, buronan pelaku penganiayaan ditangkap Polsek Medan Labuhan.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan akhirnya menangkap buronan kasus penganiayaan bernama Poniman (53).

Poniman ditangkap setelah satu bulan buron.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Sarianto P Simbolon menerangkan, Poniman ditangkap pada Jumat (26/1/2024) kemarin.

Ia diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Menurut Sarianto, kasus penganiayaan yang dilakukan Poniman terhadap korbannya Rama Aditya terjadi pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga:   Proyek Mobil Listrik Gagal, Apple Kini Rancang Robot Canggih

Saat itu, ia dan korban sama-sama tengah bekerja.

Namun, korban bercanda menyemprotkan asap dari alat forklift, sehingga mengenai wajah pelaku.

“Karena kesal, pelaku kemudian melemparkan potongan besi ke arah kepala korban,” kata Sarianto, Sabtu (27/1/2024).

Akibat lemparan itu, kepala korban terluka parah.

Pascakejadian, korban melapor ke Polsek Medan Labuhan dengan delik aduan penganiayaan.

Polisi sempat mencari pelaku, tapi tak kunjung ketemu.

Namun, pada Jumat (26/1/2024) kemarin, pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga:   Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Pencuri Mobil Milik Yayasan

Saat ini, Poniman pun ditahan di Polsek Medan Labuhan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *