TajukRakyat.com,- Bea Cukai kembali menjadi sorotan warga setelah viralnya keluhan terhadap adanya dugaan pajak 30 persen terhadap peti jenazah.
Kisah itu diungkap pemilik akun X @ClarissaIcha.
Dalam cuitannya, pemilik akun mengatakan peristiwa itu dialami oleh temannya, yang mengalami duka saat orangtuanya meninggal dunia.
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” cuit akun tersebut.
Tak pelak, cuitan itu pun ramai mendapat respon warganet.
Masyarakat mendesak agar Bea Cukai meluruskan informasi ini.
Merespon masalah ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal keluhan masyarakat yang mengaku diminta pungutan oleh Bea Cukai ketika membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia.
Prastowo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Sugeng Wibowo terkait hal tersebut.
Di sisi lain, ia pun meminta masyarakat bersangkutan segara memberikan detil informasi yang dibutuhkan.
“Kantor BC (Bea Cukai) Soetta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah,” kata Prastowo seperti dikutip TajukRakyat.com dari CNN, Minggu (12/5/2024).
Ia menjelaskan pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya yang dilayani.
Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.
Prastowo lantas menegaskan bahwa pengiriman jenazah termasuk peti mati sejatinya tak dikenakan pungutan.
“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK (pemberitahuan impor barang khusus) dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” ucapnya.
Menurut Prastowo terdapat biaya-biaya atau pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah, seperti sewa gudang, ambulans, dan semacamnya.
Ia memastikan di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
“Kami terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan,” ujar Prastowo.
Sementara itu, Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan pun merespons curhatan tersebut lewat akun X @beacukaiRI.
“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI),” ujar pihak Bea Cukai dikutip, Minggu (12/5/2024).
“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA,” sambung pihak Bea Cukai lagi.
Ditjen Bea Cukai pun menepis telah terjadi permintaan biaya 30% seperti yang dikeluhkan netizen tersebut.
“Atas Tweet tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah & jenazah yang dialami temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar,” kata pihak Bea Cukai.
Bahkan, menurut Bea Cukai, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut tidak ada sama sekali pemungutan maupun penagihan dari petugas.
“Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor, ” jelas pihak Bea Cukai.
Terakhir pihak Bea Cukai menambahkan pembebasan Bea Masuk diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah & diberikan fasilitas RUSH HANDLING terhadap importasi jenazah & peti jenazah. (**)