Viral ! Oknum Polwan Polsek Medan Tembung Maki-maki Pemilik Rumah, Kapolrestabes Medan Minta Maaf

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan keterangan.(ist)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan keterangan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Sebuah video viral memperlihatkan seorang oknum Polwan berinisial Bripka LA mengamuk di rumah warga di Kota Tebing Tinggi.

Diduga, Bripka LA tidak terima suaminya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan.

Berdasarkan informasi diperoleh, oknum Polwan tersebut, mengamuk di rumah warga di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (14/12/2024).

Terkait hal tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa oknum Polwan itu, merupakan anggota Polri bertugas di Polsek Tembung.

Baca Juga:   Joget di Tengah Rel, Pria ODGJ Tewas Disambar Kereta Api

“Kami mendapatkan informasi dari media, terhadap seseorang anggota Polrestabes Medan, dan tepatnya bertugas di Polsek Tembung,” kata Kombes Pol Gidion, dalam keterangannya Rabu (18/12/2024).

Kapolrestabes Medan menjelaskan pihak Propam Polrestabes Medan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka LA atas peristiwa yang terjadi di Kota Tebing Tinggi.

“Saya sebagai Kapolrestabes Medan permohonan maaf dan saya yakinkan, kita akan melakukan tindak tegas terhadap bersangkutan, sesuai dengan prosedurnya,” tegasnya.

Manta Kapolres Metro Jakarta Utara ini menuturkan ada dua laporan terhadap Bripka LA, yang pertama laporan kode etik di Polrestabes Medan dan dugaan pidana di Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Raih Juara II Pengelolaan MedSos Se-Polda Sumut

“Ada dua laporan, sama kami itu kode etik. Yang pinadanya Polres Tebing Tinggi. Polres Tebing Tinggi melakukan penanganan secara serius,” tuturnya.

Kombes Pol Gidion menjelaskan bahwa Bripka LA memiliki usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) untuk mengikuti seleksi anggota Polri.

Tapi, Bripka LA tidak ada kapasitas untuk meloloskan masuk sebagai anggota Polri.

“Itu persepsi, kalau sebenarnya memangnya mempunyai usaha sampingan ya, Bimbel. Bimbel ini, ada bias-biasnya ya. Mungkin dia menjanjikan bisa meluluskan. Tapi, nama janji, tapi tidak mempunyai kapasitas untuk bisa atau tidak anggota Polri,” jelasnya.

Baca Juga:   Dua Geng Motor Bertikai Diduga Rebutan Lahan Garapan, Ini Kata Kapolrestabes Medan

Sedangkan, usaha Bimbel itu, milik suami Bripka LA, yang merupakan mantan anggota Polri.

Kasus ini, tengah ditangani Propam Polrestabes Medan.

“Kita akan memberikan sangsi terberat dalam konstruksi kode etik. Putusannya tergantung pimpinan sidang,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *