Daerah  

2 Perempuan Ikut Jadi Tersangka Bentrok Timses Caleg di Langkat

Polres Langkat saat memaparkan kasus bentrokan timses caleg di Kabupaten Langkat, Kamis (22/2/2024).
Polres Langkat saat memaparkan kasus bentrokan timses caleg di Kabupaten Langkat, Kamis (22/2/2024).

TajukRakyat.com,Langkat– Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus pengerusakan bentrok timses caleg di Dusun V Barak Induk, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Ke 12 orang tersangka itu terdiri dari 10 pria dan 2 orang wanita.

Mereka terlibat langsung merusak tujuh rumah warga.

Baca Juga:   Ka Lapas Cek Blok Hunian Warga Binaan Kasus Narkoba

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat menjelaskan, bahwa para pelaku ini dijerat atas Pasal 170 KUHPidana.

Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

”Saat ini para pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Faisal, saat menggelar konfrensi pers di Polres Langkat, Kamis (22/2/2024) siang.

Baca Juga:   Truk Kontainer Timpa 3 Rumah dan Toko, Satu Orang Warga Tewas

Ia menerangkan, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda saat bentrok terjadi.

Beberapa diantaranya bahkan ada yang terlibat melakukan aksi pembakaran sepeda motor.

Adapun ke 12 tersangka itu yakni W, HB, L, Z, R, T, S, M, H dan S.

Ke 10 orang ini merupakan laki-laki.

Baca Juga:   Gagal ke Final Piala Asia U23, Indonesia Masih Berpeluang Ikut Olimpiade

Sedangkan dua perempuan yang ikut jadi tersangka dalam perkara ini adalah JA dan A.

Dari hasil penyelidikan polisi, rumah yang dirusak para pelaku itu milik Sugianto, Rusna Ningsih, Sunar, Misnan, Bayek, Rolan dan Ginting.

Barang dan perabotan di dalam rumah korban hancur berantakan akibat ulah para pelaku.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *