TajukRakyat.com,Langkat– Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus pengerusakan bentrok timses caleg di Dusun V Barak Induk, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Ke 12 orang tersangka itu terdiri dari 10 pria dan 2 orang wanita.
Mereka terlibat langsung merusak tujuh rumah warga.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat menjelaskan, bahwa para pelaku ini dijerat atas Pasal 170 KUHPidana.
Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
”Saat ini para pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Faisal, saat menggelar konfrensi pers di Polres Langkat, Kamis (22/2/2024) siang.
Ia menerangkan, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda saat bentrok terjadi.
Beberapa diantaranya bahkan ada yang terlibat melakukan aksi pembakaran sepeda motor.
Adapun ke 12 tersangka itu yakni W, HB, L, Z, R, T, S, M, H dan S.
Ke 10 orang ini merupakan laki-laki.
Sedangkan dua perempuan yang ikut jadi tersangka dalam perkara ini adalah JA dan A.
Dari hasil penyelidikan polisi, rumah yang dirusak para pelaku itu milik Sugianto, Rusna Ningsih, Sunar, Misnan, Bayek, Rolan dan Ginting.
Barang dan perabotan di dalam rumah korban hancur berantakan akibat ulah para pelaku.(rio)