TajukRakyat.com,Medan– Sekretaris Kemenko Polhukam, Letjen TNI Mochammad Hasan menegaskan, bahwa kasus penyerangan dan pembantaian warga di Kecamatan Siburu-biru, Kabupaten Deliserdang terus berproses di Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan.
Dari hasil penyelidikan, POMDAM I/Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit Batalyon Artileri Medan Armed 2/Kilap Sumagan sebagai tersangka.
Mereka yang dijadikan tersangka ini terbukti terlibat dalam penyerangan yang menewaskan warga bernama Raden Barus.
“Sudah (ditetapkan tersangka) ada 25 prajurit. Yang kita periksa lebih dari 50 prajurit,” kata Letjen TNI Mochammad Hasan kepada sejumlah wartawan, usai apel serah terima jabatan dengan Mayjen Rio Firdianto, Panglima Kodam I/Bukit Barisan yang baru, Selasa (3/12/2024).
Dalam kesempatan ini, Hasan pun memohon maaf kepada semua pihak, karena prosesnya berjalan lamban.
Sebab, dia mengaku bahwa penyidik POMDAM I/Bukit Barisan harus benar-benar teliti dalam melakukan pemeriksaan, guna mengambil langkah hukum yang tepat.
“Mohon maaf, ini prosesnya agak lama karena kita memilah, memisahkan karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum. Karena ini akan kita limpahkan ke pengadilan. Sekali lagi untuk kesekian kalinya saya meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian ini dan kejadian lain,” kata Hasan.
Dalam peristiwa penyerangan dan pembantaian yang terjadi 8 November 2024 di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu, ada puluhan orang yang ikut terluka.
Informasi dari warga, penyerangan dilakukan lebih dari satu kali.
Korban yang tewas mengalami luka cukup serius.
Warga pun sempat meminta agar siapa saja yang terlibat harus diproses hukum secara transparan.(rio)