Daerah  

3 Sindikat Pengedar dan Bandar Ekstasi Merek Ferari di Kota Tanjungbalai Ditangkap Dalam Hitungan Jam

3 sindikat pengedar dan bandar ekstasi yang diringkus petugas Polres Tanjungbalai.
3 sindikat pengedar dan bandar ekstasi yang diringkus petugas Polres Tanjungbalai.

TajukRakyat.com,- Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus sindikat pengedar dan bandar ekstasi yang kerap beroperasi di Kota Tanjungbalai.

Mereka adalah DAP alias D (18) warga Dusun I, Gang Rejo, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Kemudian F (38) warga Lingkungan 7, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, dan KS alias K (48) warga Jalan Prof M Yamin, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula pada Rabu (6/3/2024) lalu.

Saat itu, polisi menerima informasi mengenai peredaran ekstasi di Jalan Pahlawan, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Terobos Palang Pintu, Mobil Minibus Dihantam Kereta Api, Suami Istri Terluka

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim melakukan undercover buy kepada seorang laki-laki berinisial DAP alias D untuk membeli tujuh butir pul ekastasi merek Ferari dengan harga Rp 1.650.000,” kata Silalahi kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Silalahi mengatakan, begitu D menyerahkan ekstasi tersebut, petugas langsung meringkusnya.

Namun ekstasi yang disita hanya enam butir saja.

Ekstasi merek Ferari itu dikemas menggunakan dua plastik transparan ukuran kecil.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan D mengaku bahwa ekstasi tersebut didapat dari F,” kata Silalahi.

Baca Juga:   Cipta Kondisi, Polisi Patroli Malam dari Kota Hingga Perbatasan Wilayah

Atas pengakuan itu, polisi pun menangkap F di rumahnya.

Dari kediaman F, ditemukan alat isap sabu diduga berisi sabu seberat 1,12 gram.

Menurut F, sabu itu ia dapat dari G.

Saat ini, G masih dalam pengembangan.

Sementara soal ekstasi yang ada pada D, F mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh daari KS alias K.

“Kami melakukan pencarian terhadap KS alias K di Jalan Besar Bagan Asahan, Gang Abdul Fatah, Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. K kemudian berhasil kami amankan,” katanya.

Dari tangan K disita barang bukti satu unit HP Android merek Oppo warna silver, dan uang tunai Rp 460.000 hasil penjualan ekstasi.

Baca Juga:   Lama Menderita Stroke, Rajo Ditemukan Tewas Dalam Rumah

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *