Emak-emak Geruduk Polsek Patumbak Minta Anaknya Dibebaskan

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Patumbak – Belasan emak emak mendesak Polsek Patumbak segera membebaskan dua pemuda yang ditangkap.

Hal itu disampaikan saat demo di Polsek Patumbak Jalan Pertahanan, Dusun ll, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Rabu (20/9/2023) siang.

Para pendemo heran, dua pemuda ditangkap tanpa didahului surat pemanggilan

“Anak saya ditangkap tanpa surat pemanggilan terlebih dahulu. Surat penangkapan dari Polsek Patumbak juga tidak ada,” teriak pendemo.

Dua pemuda yang ditangkap yakni Pronson Barus dan Adi Hasudungan Simatupang.

Baca Juga:   Pengunjung Diskotik Dragon Diduga Over Dosis : Polisi Diminta Gelar Razia

Keduanya diamankan dari rumah pada Selasa (19/9/ 2023).

“Tapi surat penangkapan baru kami terima Rabu (20/9/2023),” teriak seorang IRT dengan nada heran.

Nurmin Boru Malau ibu dari Adi Hasudungan Simatupang, meminta agar polisi membebaskan anaknya.

“Bebaskan, anak ku tidak bersalah. Anak ku bukan mafia tanah,” ucapnya.

Informasinya keduanya ditangkap atas dugaan pengancaman terhadap RO dan kelompoknya.

Nulis Barus kepada awak media bahkan mengaku bahwa RO dan kelompoknya melakukan pengancaman terhadap warga atau petani yang sedang beraktivitas di kebun Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Baca Juga:   Video Viral, Dua Pria Kepergok Tim Anti Begal Polrestabes Medan Nyuri Pagar

“Jadi, Pronson Barus itu adalah adik saya. Jadi, kamilah yang sebenarnya diancam RO Cs dengan senjata tajam. Tapi, mengapa adik saya pula yang ditangkap,” herannya.

“Sebenarnya yang membuat resah itu adalah RO. Saya juga merasa resah dengan RO itu. Kami minta lepaskan dua orang yang ditangkap itu,” tandasnya.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi membenarkan keduanya telah ditangkap.

Kapolsek mengaku bahwa kasus itu tidak ada hubungannya dengan soal tanah tapi pengancaman.

Baca Juga:   Sepanjang 2023, BNN Sumut Sita 99,5 Kg Sabu dengan 129 Tersangka 

“Jadi, kami akan melakukan mediasi kepada pihak pelapor dan terlapor,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *