Tajukrakyat.com,Langkat– Dua penipu modus gandakan uang ditangkap.
Adapun dua pelaku penipuan modus gandakan uang itu masing-masing M (31) dan AM (60).
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi penipuan ini bermula saat korbannya Sri Lestari (52) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat dihubungi oleh temannya bernama Turiah.
Turiah bilang, bahwa dia ada kenalan orang pintar yang bisa menggandakan uang.
Saat itu, Turiah meminta agar korban mengirimkan uang untuk digandakan.
Karena percaya, korban pun mengirim uang yang diminta ke rekening rekening BRI bernomor 0636.01.032217.50.7 atas nama Ramli.
Kemudian, pada Senin (2/10/2023), kedua pelaku datang ke rumah korban.
Di sana, kedua pelaku berpura-pura meminta agar korbannya menjalani ritual.
Ritual dilakukan di satu ruangan yang ada di rumah korban.
Korban diminta menutupi tubuhnya cuma pakai sarung.
“Ritual untuk penggandaan uang dilakukan di kamar tidur pelapor, dan ritual dilakukan menggunakan sejumlah barang,” kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Kamis (5/10/2023).
Agar korbannya percaya, pelaku membawa keris, satu botol bekas air mineral berisikan 15 lidah trenggiling dan satu piring kaca berisi pasir dan sendok makan stainless.
Kemudian, ada juga kain sarung warna hijau, satu kain sarung motif kotak-kotak, satu sajadah, satu botol bekas berisi air, satu hekter, dan dua tasbih berukuran besar dan kecil.
“Ada juga satu sal warna merah, satu botol kecil minyak duyung, dua gunting berukuran besar dan kecil, satu helai kain kafan, satu plastik berisikan tanah, dua botol kecil berisikan boneka tuyul, serta satu gunting kuku,” kata Yudianto.
Selama proses ritual, pelaku kemudian mengambil sebuah sajadah.
Sajadah itu kemudian diletakkan di atas kotak kosong.
Kata pelaku, kotak kosong itu tidak boleh dibuka hingga keesokan hari.
Sebab, uang yang ada di dalam kotak kosong tersebut masih dalam bentuk gaib.
Setelah melakukan ritual akal-akalan, kedua pelaku meninggalkan rumah korban.
Namun, setelah kedua pelaku beranjak pergi, korban malah kehilangan uang Rp 2,5 juta di dompetnya.
Merasa ada yang janggal, korban mengadu pada saksi Jaya Permana.
Lalu, pada Rabu (4/10/2023), pelaku menghubungi korban, bahwa mereka tidak bisa datang ke rumah korban.
Korban yang penasaran kemudian membuka kotak kosong yang katanya berisi uang.
Ternyata, tidak ada apapun di kotak tersebut.
Akhirnya, saksi dan korban menjebak kedua pelaku.
Saksi Jaya Permana dan korban menghubungi pelaku untuk datang ke rumah korban.
Agar pelaku percaya, korban menjanjikan akan memberi uang Rp 5 juta.
Karena tergiur dengan uang Rp 5 juta, kedua pelaku datang ke rumah korban.
Begitu datang ke rumah korban, kedua pelaku langsung ditangkap petugas Polsek Hinai yang sebelumnya sudah dihubungi oleh korban.(arch)