Polrestabes Medan Gulung Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia – Indonesia, Bb 65 Kg Sabu

Tiga tersangka dan bb.(Ist)
Tiga tersangka dan bb.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia – Indonesia.

Tiga pria sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap dari lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Batubara.

Selain para tersangka, polisi juga menyita sebagai barang bukti berupa sabu seberat 6500 Gram (65 Kg).

“Selain barang bukti 65 Kg sabu. Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan juga meringkus tiga tersangka berinisial B alias B, SK alias A dan B alias ED, ” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Disebutkan AKBP John HR Sitepu penangkapan berawal dari pengembangan dari penangkapan DP dan D pada Minggu (12/3/2023) dinihari lalu.

Baca Juga:   Polisi Amankan Orangtua Bayi yang Tewas Dalam Ember Mandi di Medan

Lokasinya di Jalan Lintas Sumatera Utara dengan barang bukti sebanyak 68 Kg sabu.

“Dimana hasil penyelidikan merupakan jaringan komplotan B alias E yang merupakan jaringan internasional yang di dapat dari Malaysia,” ujarnya.

Kemudian, sambungnya, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dari hasil penyelidikan bahwa B akan kembali mengirimkan sabu dalam jumlah besar, sehingga pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 06.30 WIB petugas melakukan pemantauan di sekitar perairan Sungai Udang, Kabupaten Batubara.

Lalu, kala itu Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melihat mobil Calya Silver yang dicurigai telah mengangkut sabu yang dikendalikan B.

Tak menunggu waktu lama, petugas langsung menghampiri tersangka berinisial B dan meringkusnya.

Baca Juga:   Ini Wajah Pengedar Sabu Kota Pinang, Diciduk di Rumah Kosong

Selanjutnya tim yang lainnya mengejar mobil Calya yang kabur membawa sabu ke perkebunan Lonsum Jalan Lintas Lima Puluh, Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

Di lokasi, terlihat dua orang pria turun meninggalkan mobil dan mencoba melarikan diri.

Takut targetnya lolos, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan dibantu anggota Sat Samapta Polres Batubara yang sedang patroli meringkus kedua pria yakni B alias B dan SK alias A.

“Rencananya barang haram itu akan dibawa ke Medan,” jelas kasat.

Selanjutnya petugas membawa mereka ke mobil Calya yang mereka tinggalkan dan meminta untuk memperlihatkan isi dalam mobil tersebut.

Tak ayal, di dalam jok mobil ditemukan dua karung goni yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik kemasan teh Cina yang berisikan sabu sebanyak 65 bungkus yang beratnya sekitar 65 Kg.

Baca Juga:   Polisi Tangkap 3 Tersangka 117 Kg Sabu dan 100 Ribu Ekstasi di Tanjung Balai

Kepada petugas ketiga tersangka yakni B, SK alias A dan B alias E mengaku sabu sebanyak itu diperoleh dari jaringan Malaysia yang dikendalikan tersangka B.

“Satres Narkoba Polrestabes Medan masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat narkoba jaringan Internasional khusus Malaysia – Indonesia,” ungkap AKBP John HR Sitepu.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *