Sumut  

4 Komplotan Perampok di Jalan Lintas Batubara Dibekuk, 2 Buron

Empat dari enam tersangka komplotan perampok yang beraksi di jalan lintas Kabupaten Batubara setelah ditangkap petugas Polres Simalungun.
Empat dari enam tersangka komplotan perampok yang beraksi di jalan lintas Kabupaten Batubara setelah ditangkap petugas Polres Simalungun.

TajukRakyat.com,Batubara– Penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap empat dari enam tersangka komplotan perampok di jalan lintas Kabupaten Batubara.

Adapun keempat komplotan perampok yang ditangkap itu diantaranya RG (16), MA (16), AF (15), dan GS (17).

Keempatnya meripakan warga Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Menurut informasi dihimpuntajukrakyat.com, aksi perampokan ini berlangsung pada Sabtu (21/10/2023) tengah malam.

Ketika itu, kedua korbannya F dan A tengah berboncengan melintas di lokasi kejadian berboncengan mengendarai Honda Genio.

Baca Juga:   Hendak Tawuran Pakai Sajam, Puluhan Pelajar Diringkus Petugas Polsek Delitua

Lalu, dari arah belakang datang komplotan perampok ini langsung menyabet punggung F menggunakan senjata tajam hingga terluka.

Sementara A, dipukul menggunakan helm hingga bibirnya pecah.

Tidak cukup sampai disitu, para pelaku juga mengancam akan membunuh keduanya.

Karena takut, keduanya pun pasrah ketika para pelaku menggasak motor Honda Genio miliknya.

Pascakejadian, korban yang merupakan warga Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun kemudian membuat laporan ke Polres Simalungun.

Setelah diselidiki, didapatilah identitas para tersangka.

Baca Juga:   Pedagang Gorengan dan Anaknya Tewas Dalam Tragedi Kebakaran di Patumbak

Lalu, pada Jumat (27/10/2023) kemarin para pelaku akhirnya ditangkap.

“Ada dua pelaku lain yang masih kami buru,” kata Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Iptu Bayu Mahardika, Selasa (31/10/2023) siang.

Bayu mengatakan, barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa motor Honda CBR 150 R, uang Rp 300 ribu dan handphone merk Vivo.

Saat ini, para pelaku tengah menjalani proses hukum di Polres Simalungun.

Atas kasus ini, polisi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tertap berhati-hati saat keluar tengah malam, khususnya di jalan lintas.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *