TajukRakyat.com,Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hingga kini masih terus mencari keberadaan Advokat Sri Falmen Siregar (37) terpidana kasus penipuan Rp5,7 miliar terhadap korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja.
Pencarian itu dilakukan, setelah beberapa kali terpidana Sri Falmen Siregar tidak mengindahkan panggilan eksekusi untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada terpidana selama 3 tahun penjara.
“Kita sudah memanggil terpidana untuk datang ke Kejari Medan agar melaksanakan eksekusi penahanan berdasarkan putusan MA, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut,” kata Kasi Pidum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) kemarin.
Bahkan, pihaknya telah melakukan pencarian terhadap terpidana dan telah mengeluarkan surat perintah kepada jajaranya agar melakukan penangkapan terhadap terpidana.
“Kita juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap terpidana dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Sudarma SH MH selaku Konsultan Hukum PT. Cinta Raja mengapresiasi pihak Kejari Medan karena telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap terpidana.
Kendati demikian, Ia berharap agar pihak Kejaksaan segera menetapkan terpidana sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) agar semua pihak terlibat dalam pencarian itu.
“Kita meminta agar pihak Kejaksaan khususnya Kejari Medan segera menetapkan terpidana sebagai DPO,” katanya.
Menurutnya, status DPO Sri Falmen Siregar akan mempermudah Kejari Medan memburu yang bersangkutan untuk dieksekusi.
“Apabila hal itu dilakukan, pihak Kejari Medan dapat bekerjasama dengan penegak hukum lainnya dan proses hukum pun dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Advokat Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam Putusan MA dengan Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023 tersebut, terpidana Sri Falmen Siregar terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto mengalami kerugian sebesar Rp 5.732.650.000 atau Rp5,7 miliar lebih.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Namun, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,7 miliar terhadap korban Alex Purwanto.
Tak Terima dengan putusan itu, Sri Falmen Siregar pun menyatakan banding.
Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sri Falmen Siregar dinilai terbukti melakukan perbuatan tersebut namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dan dijatuhi vonis lepas.
Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan itu langsung menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Dalam putusan itu, MA menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.(*)