TajukRakyat.com,Tebingtinggi – Barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan ganja dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi.
Pemusnahkan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) digelar di halaman kantor Kejari Jalan KL. Yos Sudarso, baru-baru ini.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, Kajari Tebingtinggi M.Muchsin, Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, Danramil 13/TT Kapt. Inf. Yudi Chandra, dan Ketua PN, Cut Carnelia.
Pj. Wali Kota Syarmadani berharap agar penyalahgunaan narkoba di Kota Tebingtinggi dapat ditekan, dan jangan sampai menambah proses hukum.
“Untuk ukuran kasus, kita lumayan tinggi, tapi mudah-mudahan secara nasional ini tidak terlalu signifikan. Memang posisi strategis kita sebagai daerah lintas, daerah penghubung dan mungkin juga pusat kegiatan,” jelasnya.
Kajari Tebingtinggi M.Muchsin mengungkapkan rasa prihatin, atas tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Tebingtinggi.
Dari 45 kasus yang masuk pada November 2023, yang mana 75 persennya merupakan perkara narkotika.
“Dan dari perkara narkotika itu, hampir 75 persen pengedar. Namun setelah kami tanyakan ke Kapolres, ternyata banyak pengguna di luar daerah, datang ke Kota Tebingtinggi, beli pakai kembali lagi. Makanya di sekelilingi ini banyak sekali perkaranya, jadi inilah menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Selanjutnya, Kajari menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti incracht ini, dilakukan 3 kali dalam setahun.
Sebelumnya Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tebingtinggi, Aron Siahaan melaporkan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang akan dimusnahkan berjumlah 52 perkara terdiri dari, narkotika jenis shabu 342,76 gram, ganja 403,02 gram, dan ekstasi 17,93 gram, serta TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) berupa baju, helm dan bambu sepanjang 3 meter.(*)