Baru Bebas, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Pengedar narkoba jenis sabu – sabu ditangkap polisi Sektor Medan Timur di Jalan Karyawan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari residivis bernama Sumargono (48) warga Jalan Karyawan No 2 Medan ini petugas menyita barang bukti sabu seberat 60, 94 gram, 30 plastik klip sedang dan klip kosong, timbangan elektrik, 1 unit ponsel android, dan sepeda motor Beat BK 5238 ABI.

“Pelaku yang diamankan dari tempat penginapan. Dia audah masuk target operasi (TO) polisi, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kapolsek Medan Timur disela-sela rilia kemarin.

Baca Juga:   GKN Di Tuntungan, Tim Gabungan Temukan Sabu, Kondom, Bong dan Mesin Judi

Kata Teddy Marbun, penangkapan tersangka pada Jumat, 19 Januari 2024.

“Anggota Polsek Medan Timur mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jalan Karyawan,” ujarnya.

Tanpa menunggu waktu, tersangka langsung diamankan yang sempat pembuang sabu ke parit.

“Petugas langsung melakukan pengembangan dan menyita barang bukti 60, 94 gram sabu, timbangan elektrik dari rumah tersangka,” katanya.

Saat ini petugas masih memburu pelaku lainnya yang kabur dari sergapan petugas.

“Pelaku yang ditangkap ini baru bebas dari lapas Tanjung Gusta pada bulan yang lalu,” terangnya.

Baca Juga:   Kapolda Sumut Tegaskan Samsul Tarigan Adalah Bandar Besar

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *