Polres Tebing Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Jaringan Internasional : 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Inex Disita

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha memperlihatkan barang bukti.(Ist)
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha memperlihatkan barang bukti.(Ist)

TajukRakyat.com,Tebing Tinggi – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi membongkar peredaran gelap narkoba jaringan Internasional (Malaysia-Indonesia).

Dari pengungkapan kasus narkoba yang terbilang besar di jajaran Polda Sumut pada awal tahun 2024, Sat Narkoba Polresta Tebing Tinggi yang pimpin AKP Wisnugraha Paramaartha menyita barang bukti 10 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi (inex).

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AR (34) warga Rokan Hilir Provinsi Riau.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Narkoba, AKP Wisnugraha Paramaartha disela-sela rilis kasus, Rabu (31/1/24).

Baca Juga:   Polrestabes Medan Gerebek Bantaran Rel KA Tembung, 3 Pria Dibawa, Bb Sabu, Bong dan 7 Mesin Judi

Kapolres yang juga didampingi Wakapolres, Kompol Asrul Robert Sembiring, dan Kasi Humas AKP Agus Arianto menjelaskan, penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha bersama personel.

Mulanya kata Kapolres, petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sabtu (27/1/24) kemarin.

Lalu, petugas mendatangi salah satu lokasi yang sudah ditargetkan.

“Sore itu, petugas mengintai gerak-gerik tersangka yang sudah menjadi TO (Target Operasi) sejak 2023 lalu,” ujarnya.

Dengan mengendarai Daihatsu Xenia Silver, tersangka memarkirkan mobil di depan salah satu rumah.

Baca Juga:   Ngeri ! Jalan Krakatau Rawan, Junaidi Tewas Dirampok : Betor dan TV Tabung Digasak

Lantas, petugas bergerak cepat mengamankan tersangka sekaligus melakukan penggeledahan badan.

Tidak sampai disitu petugas juga memeriksa barang bawaan tersangka di dalam mobil.

Periksa punya periksa, petugas menemukan 10 bungkus plastik warna cokelat emas berisi 10 kg sabu.

“Selain sabu, ikut disita 6 bungkus plastik berisi 30 ribu butir pil ekstasi dari dalam tas jinjing,” terangnya.

Kepada petugas lanjut Kapolres, tersangka AR mengaku barang haram itu didapat dari seseorang di Labuhan Batu Utara (Labura).

Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan jahat tersebut.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 132 Kg Sabu, 7 Orang Ditangkap

“Tersangka diimingi-imingi uang Rp 15 juta bila narkoba tersebut diantarkan ke Medan,” katanya.

Hasil tangkapan ini sebut Kapolres, bila diestimasikan maka Polres Tebing Tinggi berhasil menyelamatkan sekitar ratusan ribu jiwa orang dari penyalahgunaan bahaya narkoba.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *