TajukRakyat.com,Kutalimbaru – Gubuk narkoba dan judi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang sangat meresahkan warga diobrak-abrik personel Polda Sumut.
Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 12 orang yakni 9 pria dan 3 wanita yang terbukti nyabu.
Setelah itu, petugas memusnahkan sejumlah gubuk yang diduga sarang peredaran narkoba dan praktek perjudian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, kemarin membenarkan kalau gubuk narkoba dan judi Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, dimusnahkan.
Ada 12 orang diamankan dari lokasi dan Semua Positif Narkoba,” katanya seraya menegaskan Polda Sumut terus menggencarkan penindakan terhadap gubuk yang disulap jadi tempat transaksi narkoba.
“Operasi yang dilakukan ini dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD),” ujarnya.
“Informasi masyarakat sangat membantu dan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba,” tandanya.(*)