TajukRakyat.com,Palas– Kapolsek Barumun Tengah, Iptu Elimawan Sitorus turun langsung menangkap pengedar sabu di Desa Ulu Gajah, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
Adapun pengedar sabu yang ditangkap itu berinisial PH (42).
PH ditangkap lantaran kerap meresahkan masyarakat.
Aktivitasnya bikin resah kalangan orang tua.
Mereka khawatir anak-anaknya terpapar narkoba akibat ulah PH.
“Barang bukti yang kami temukan berupa enam plastik klip diduga berisi sabu,” kata Elimawan, Senin (29/1/2024).
Ia mengatakan, enam plastik klip sabu tersebut empat berukuran sedang, dua berukuran kecil.
Selain itu, ada juga ditemukan pissau cutter, tisu dan sebungkus rokok.
Atas kasus ini, Elimawan bersama Kanit Reskrim, Iptu Ahmaad Bani mengimbau masyarakat untuk segera melaapor bila menemukan adanya dugaan peredaran narkoba di tempat tinggalnya.
”Tersangka kami jerat Pasal 114 Subsidair Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Elimawan.(won)