Hukum  

Lima Kurir 14 Kg Sabu dan 1896 Butir Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

5 kurir 14 Kg sabu
Sindikat narkoba yang membawa 14 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi

TajukRakyat.com,Medan– Lima terdakwa pembawa 14 Kg sabu dan 1896 butir pil ekstasi dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun kelima terdakwa itu yakni Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, dan Cahyono Wijaya alias Angke.

Kemudian, dua terdakwa lainnya adalah Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.

Baca Juga:   Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Lagi Rp 10.000

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan mengatakan bahwa kelimanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata JPU Maria, di hadapan hakim Oloan Silalahi, Rabu (4/1/2023).

Mendengar tuntutan hukuman mati itu, kelima terdakwa bergeming.

Mereka tak banyak berkomentar atas tuntutan JPU.

Baca Juga:   Usai Bertengkar dengan Istri, Pemulung Tewas Disambar Kereta Api

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa seluruh narkoba yang disita dari kelima terdakwa ini milik Abing alias Lao Ban (DPO).

Pada medio Juli 2022, Abing memerintahkan Ryan untuk mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sebelum mengantarkan paket narkoba itu, Ryan harus lebih dahulu menjemput 14 Kg sabu dan 1896 butir pil ekstasi dari Ma Can alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke.

Baca Juga:   Korupsi Rp 8 Miliar, Tiga Eks Pejabat RSUH Adam Malik Divonis Berbeda

Keduanya berada di Gang Dukun, Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Setelah tahu barang ada pada Olang dan Cahyono, Ryan kemudian mengajak Doni dan Nur Azizah menuju Rokan Hilir menumpangi Toyota Avanza BK 1697 WS.

Singkat cerita, setelah sabu dan ekstasi diambil oleh Ryan, mereka pun bergerak menuju Kota Pekanbaru.

Sebelum tiba di Kota Pekanbaru, Ryan, Doni dan Nur Azizah sempat beristirahat di Rest Area 82-B Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, persisnya di KM 82 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau.

Baca Juga:   Kejagung Sita Rp 10 Miliar dan 2 Juta Dolar Singapura dalam Kasus Korupsi PT Timah

Saat beritirahat inilah ketiganya ditangkap petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Setelah dilakukan pengembangan, Olang dan Cahyono juga ditangkap.

Sementara Abing alias Lao Ban si pemilik barang, sampai sekarang masih berkeliaran.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *