TajukRakyat.com,Karo– Petugas Sat Res Narkoba Polres Karo membekuk pengedar sabu berinisial HAG (43).
HAG diamankan di Jalan Perwira, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo pada Selasa (6/2/2024) kemarin.
Kasat Res Narkoba Polres Karo, AKP Henry D Tobing mengatakan, penangkapan pengedar sabu ini tak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Atas informasi itu, polisi kemudian bergerak ke lokasi kejadian.
Saat ditangkap, pelaku hanya bisa pasrah.
Selanjutnya, polisi membawa pengedar narkoba ini ke rumah kontrakannya yang ada di Jalan Kenanga, Kecamatan Berastagi.
Dari rumah kontrakan tersebut, disita barang bukti 2,66 gram sabu beserta 22 plastik klip kecil, dan uang tunai Rp 400 ribu.
“Barang bukti narkoba tersebut sempat disembunyikan pelaku di bawah (kolong) tempat tidur,” kata Henry, Jumat (9/2/2024).
Henry menerangkan, selain narkoba, ada juga disita pipet plastik yang sudah dimodidikasi berbentuk sekop.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)