Daerah  

Kurir Narkoba Ditangkap saat Turun dari Bus

DAB, kurir narkoba yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan saat turun dari bus.
DAB, kurir narkoba yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan saat turun dari bus.

TajukRakyat.com,Padangsidimpuan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap kurir narkoba berinisial DAB (26).

DAB adalah warga Kampung Darek, Jalan A Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Tersangka diamankan polisi pada Sabtu (17/2/2024) kemarin, saat turun dari bus di Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Baca Juga:   Diduga Dibunuh, Khairul Abdi Tarigan Ditemukan Mengambang di Parit Perkebunan PT Smart Pernantian

Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar mengatakan, mulanya petugas mendapat laporan, ada laki-laki yang membawa narkoba akan tiba di Jalan SM Raja.

Atas laporan itu, polisi kemudian bergerak ke Jalan SM Raja.

Karena sebelumnya sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi pun langsung melakukan penyergapan ketika melihat tersangka.

Baca Juga:   Dua Wanita Gagal Pesta Sabu, Keburu Ditangkap Polisi

Saar digeledah, ditemukan paket sabu seberat 8,08 gram.

“Tersangka mengaku memperoleg sabu dari pria berinisial KL di Kota Tanjungbalai,” kata Jasama.

Ia mengatakan, narkoba tersebut dibeli seharga Rp 4,5 juta.

Rencananya, sabu tersebut diduga hendak diedarkan di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:   Hilang 4 Hari, Rendi Sitepu Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Lae Renun

Namun, belum sempat narkoba dimaksud beredar, pelaku sudah ditangkap.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu KL selaku pemasok barang.

Atas perbuatannya, DAB dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *