TajukRakyat.com,Padangsidimpuan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap kurir narkoba berinisial DAB (26).
DAB adalah warga Kampung Darek, Jalan A Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Tersangka diamankan polisi pada Sabtu (17/2/2024) kemarin, saat turun dari bus di Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar mengatakan, mulanya petugas mendapat laporan, ada laki-laki yang membawa narkoba akan tiba di Jalan SM Raja.
Atas laporan itu, polisi kemudian bergerak ke Jalan SM Raja.
Karena sebelumnya sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi pun langsung melakukan penyergapan ketika melihat tersangka.
Saar digeledah, ditemukan paket sabu seberat 8,08 gram.
“Tersangka mengaku memperoleg sabu dari pria berinisial KL di Kota Tanjungbalai,” kata Jasama.
Ia mengatakan, narkoba tersebut dibeli seharga Rp 4,5 juta.
Rencananya, sabu tersebut diduga hendak diedarkan di Kota Padangsidimpuan.
Namun, belum sempat narkoba dimaksud beredar, pelaku sudah ditangkap.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu KL selaku pemasok barang.
Atas perbuatannya, DAB dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)