TajukRakyat.com,Siantar– Petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar membekuk dua residivis narkoba.
Keduanya adalah AP (52) dan JP (42), warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Kedua pelaku ditangkap polisi pada Jumat (23/2/2024) kemarin.
Saat ditangkap, keduanya tengah mengedarkan sabu di Jalan Melanton Siregar, Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Kasat Res Narkoba Polres Siantar, AKP JH Pasaribu mengatakan, penangkapan kedua tersangka tak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dalam laporannya, warga mengaku resah dengan aktivitas kedua tersangka.
Atas laporan itu, polisi pun bergerak ke lokasi yang disebutkan masyarakat.
Benar saja, ketika polisi sampai di lokasi, ternyata kedua tersangka ini tengah menunggu pembeli yang ingin membeli sabu.
”Keduanya kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” kata AKP JH Pasaribu, Minggu (25/2/2024).
Ia mengatakan, dari tersangka AP disita barang bukti satu paket sabu seberat 0,13 gram dan 3 klip plastik kosong.
Kemudian dari tersangka JP disita 2 paket sabu bruto 0.37 gram, 1 buah HP android merek OPPO warna putih, 2 buah pipa kaca bekas bakar sabu, serta uang tunai sebesar Rp 115.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(w0n)