Daerah  

Residivis Narkoba Ditangkap Lagi saat Edarkan Sabu

Dua tersangka residivis narkoba yang ditangkap petugas Polres Siantar.
Dua tersangka residivis narkoba yang ditangkap petugas Polres Siantar.

TajukRakyat.com,Siantar– Petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar membekuk dua residivis narkoba.

Keduanya adalah AP (52) dan JP (42), warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.

Kedua pelaku ditangkap polisi pada Jumat (23/2/2024) kemarin.

Baca Juga:   Pedagang Sati Nyaris Tewas Digebuki Warga Usai Ketahuan Cabuli Bocah 5 Tahun

Saat ditangkap, keduanya tengah mengedarkan sabu di Jalan Melanton Siregar, Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Kasat Res Narkoba Polres Siantar, AKP JH Pasaribu mengatakan, penangkapan kedua tersangka tak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Dalam laporannya, warga mengaku resah dengan aktivitas kedua tersangka.

Baca Juga:   Kate Middleton Idap Kanker, Pangeran Harry: Kami Mendoakan Kesembuhannya

Atas laporan itu, polisi pun bergerak ke lokasi yang disebutkan masyarakat.

Benar saja, ketika polisi sampai di lokasi, ternyata kedua tersangka ini tengah menunggu pembeli yang ingin membeli sabu.

”Keduanya kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” kata AKP JH Pasaribu, Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:   Maling Modus Pura-pura Ingin Beli Kendaraan, Kabur saat Coba Motor Korban

Ia mengatakan, dari tersangka AP disita barang bukti satu paket sabu seberat 0,13 gram dan 3 klip plastik kosong.

Kemudian dari tersangka JP disita 2 paket sabu bruto 0.37 gram,  1 buah HP android merek OPPO warna putih, 2 buah pipa kaca bekas bakar sabu, serta uang tunai sebesar Rp 115.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(w0n)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *