Medan  

Denintel Kodam I/BB Bongkar Sindikat Penjual BBM Ilegal

Abdul Rahim (kaus putih) dan M Ridwan (kaus hitam), sopir dan kernet yang membawa BBM ilegal diduga atas perintah Yuliarti alias Mak Bet setelah diamankan petugas Deninteldam I/BB.
Abdul Rahim (kaus putih) dan M Ridwan (kaus hitam), sopir dan kernet yang membawa BBM ilegal diduga atas perintah Yuliarti alias Mak Bet setelah diamankan petugas Deninteldam I/BB.

TajukRayat.com,Medan– Petugas Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan membongkar perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Medan.

Dalam kasus ini, ada dua orang yang diamankan.

Mereka adalah Abdul Rahim (54), warga Jalan Kramat Indah, Gang Masjid No 37 Kecamatan Medan Denai, dan M Ridwan (30) warga Jalan Raja, Pasar III Tembung, Kabupaten Deliserdang.

Abdul Rahim adalah sopir yang mengangkut BBM ilegal, sedangkan M Ridwan adalah kernetnya.

Dari pengakuan Abdul Rahim dan Ridwan, BBM ilegal yang dipasok dari Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat itu diduga milik Yuliarti alias Mak Bet.

Saat ditangkap anggota Deninteldam I/BB, Abdul Rahim dan M Ridwan tengah membawa truk bermuatan 120 jerigen BBM.

Baca Juga:   Keyboard Bakal Punah, Manusia Bakal Ngetik Cuma Pakai Mata

120 jerigen itu terdiri dari 40 jerigen ukuran 30 liter berisi minyak tanah, dan 80 jerigen berisi konden atau minyak mentah masakan.

Anggota Deninteldam I/BB mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya melakukan pengintaian pada Selasa (27/2/2024) sekira pukul 04.40 WIB.

“Tim mengamankan satu unit truk Colt Diesel PS 100 Box BK 8178 FI di pintu tol Bandar Selamat, Medan Tembung,” kata anggota Deninteldam, dalam siaran pers yang dibagikan, Kamis (29/2/2024).

Petugas mengatakan, dari pengakuan sopir dan kernet, BBM ilegal ini akan diedarkan di wilayah Tembung dan sekitarnya.

Baca Juga:   Kasi Humas Polrestabes Medan PAM Unras di Dinas Perkim

“Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, AR dan MRW berikut truk serta muatannya kita serahkan kepada Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut pada Selasa, 27 Februari 2024 pukul 23.00 Wib,” kata petugas tersebut.

Dalam perkara ini para pelaku dinilai melakukan perbuatan melanggar Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 UU yang menyebutkan bahwa, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana sesuai Pasal 160.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Tembak Begal Sadis, Pelaku Bacok Tangan Korban Nyaris Putus

Dalam Pasal 161 juga diatur bahwa, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *