TajukRakyat.com,Simalungun – Tiga pria diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu ditangkap polisi dari dua lokasi berbeda.
Mulanya dua pria ditangkap lagi nyabu di salah satu hotel di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka yakni AA (32) warga Kelurahan Perdagangan I, dan konconya MH (25) warga Dusun V, Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Mulanya kedua tersangka diamankan personil Polsek Perdagangan dari salah satu hotel di Kelurahan Perdagangan III,” kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas dalam keterangannya didapat tajukrakyat.com, pada Minggu (3/3/24) malam.
Ia mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
Dari laporan warga itu, petugas bergerak ke salah satu hotel depan Pasar Modern di Kelurahan Perdagangan III, pada Jumat (1/3/24).
Mulanya petugas mengamankan dua pria masing-masing inisial AA (32) dan MH (25).
Ikut disita polisi barang bukti sabu dan lainnya.
Ketika diinterogasi kedua tersangka mengaku sabu itu milik mereka.
Dari tersangka AA ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna berisi sabu seberat 4,89 gram, timbangan elektrik, Hp Vivo, tujuh (7) bungkus plastik klip, dompet hitam serta uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil jual beli sabu.
Sedang dari MM ditemukan plastik klip berisi sabu seberat 0,63 gram, alat hisap sabu (bong), kaca pirek berisi sisa sabu dan Hp Oppo.
Kedua tersangka menyebut sabu itu diperoleh dari pria inisial MA (25) tetangga kedua tersangka.
Dari pengakuan kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan.
Tanpa menemui kesulitan MA diringkus dari rumahnya bersama barang bukti plastik klip berisi sabu seberat 0,32 gram, kaca pirek berisi sisa sabu, dan alat hisap sabu (bong).
MA mengakui sabu yang dijualnya kepada kedua tersangka (AA dan MH) diperoleh dari seorang pria di daerah Kabupaten Batubara.
Karena sudah ada barang bukti, ketiga tersangka diboyong ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan dan pengembangan.(*)