Medan  

Aksi Pembebasan Sorbatua Siallagan Ricuh di Polda Sumut

Aksi pembebasan Sorbatua Siallagan di Polda Sumut, Rabu (27/3/2024).(HO)
Aksi pembebasan Sorbatua Siallagan di Polda Sumut, Rabu (27/3/2024).(HO)

TajukRakyat.com,Medan– Aksi solidaritas menuntut pembebasan Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA) Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan berakhir ricuh di Polda Sumut.

Massa sempat saling dorong dengan aparat kepolisian.

Karena tuntutannya tak dipenuhi, massa kemudian memblokade jalan lintas Medan-Tanjungmorawa.

Aksi ini kemudian memciu kemacetan panjang.

“Kami meminta agar Sorbatua Siallagan segera dibebaskan,” teriak pendemo, Rabu (27/3/2024).

Dalam aksinya, massa sempat berusaha masuk ke Polda Sumut.

Sayangnya, aksi tersebut gagal dilakukan, karena polisi sudah memblokade pintu masuk secara ketat.

Baca Juga:   Jadi Kurir Sabu, Oknum TNI Serma Agus Suhendra Divonis 6 Tahun Penjara

Karena tuntutannya tidak dipenuhi, massa pun sempat membakar foto Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Informasi menyebutkan, ada satu orang mahasiswa berinisial D diamankan petugas.

Tak pelak, penangkapan ini membuat massa semakin geram.

Mahasiswa asal Kota Siantar itu diamankan petugas, dan belum dilepaskan hingga saat ini.

Massa pun menuntut agar mahasiswa tersebut ikut dilepas bersama Sorbatua Siallagan.

Diketahui, Sorbatua Siallagan dijemput paksa polisi berpakaian sipil pada Jumat 22 Maret 2024 kemarin.

Baca Juga:   Lima Kurir 14 Kg Sabu dan 1896 Butir Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Ia diamankan atas laporan dari PT Toba Pulp Lestari, terkait tuduhan pengerusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.

Atas hal itu, Sorbatua Siallagan kemudian diamankan, hingga membuat aktivis dan masyarakat marah.

Sebab, warga dan kalangan aktivis menilai bahwa Kapolda Sumut berpihak pada korporasi tanpa melihat fakta yang jelas.

Namun, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, bahwa Sorbatua Siallagan sudah dua kali dipanggil penyidik.

Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023, dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.

Baca Juga:   Azlansyah Hasibuan Bilang Uang Hasil Pemerasan Akan Diserahkan ke Seniornya di KPU dan Bawaslu

Setelah dua kali dipanggil tidak hadir, Sorbatua Siallagan kemudian dijemput paksa di sekitar Simpang Simarjarunjung Jalan Parapat-Medan, Kabupaten Simalungun.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *