TajukRakyat.com,Medan– Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengatakan bahwa tersangka dugaan kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat adalah dua orang kepala sekolah.
Mereka adalah Awaluddin, Kepala SDN 055975 Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat dan Rohayu Ningsih, Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Namun, keduanya bukan pelaku utama.
Irvan menduga, bahwa masih ada pelaku lain yang patut diduga menjadi dalang dalam dugaan kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat ini.
“Kami mengetahui penetapan tersangka itu berdasarkan SP2HP yang telah diambil dan diterima LBH Medan. Namun, kami menduga kedua tersangka ini bukanlah pelaku utamanya,” kata Irvan, dalam siaran persnya, Kamis (28/3/2024).
Irvan mengatakan, sangat tidak mungkin selevel kepala sekolah bisa mengambil keputusan melebihi kepala dinas.
“Pertama, apakah bisa kepala sekolah memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer? Sementara masih ada atasannya yang lebih tinggi dari kepala sekolah ini,” terang Irvan.
Kemudian, lanjut Irvan, dari temuan bukti percakapan suara Rohayu Ningsih, disebutkan bahwa uang setoran yang ia terima itu diserahkan lagi kepada orang lain yang diduga jabatannya lebih tinggi dari tersangka.
(Rekaman) percakapan tersebut menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati oleh kepala sekolah tersebut yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK Langkat. Artinya ada dugaan keterlibatan orang lain (yang menerima uang setoran itu),” kata Irvan.
Ia mengatakan, selama ini kedua kepala sekolah tersebut berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Namun anehnya, dalam hal penilaian SKTT, yang menerbitkan nilai justru BKD Kabupaten Langkat.
“LBH Medan menduga Polda Sumut belum memeriksa Plt Bupati. Padahal, saat pengumuman Plt Bupati lah yang menyatakan para korban tidak lulus,” ungkap Irvan.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini dugaan oknum pejabat yang terlibat.
Terbukti dari proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumut, dimana saat itu penyidik sudah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful dan Abdi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat bernama Eka Syahputra Depari.
“Berdasarkan semua hal tersebut, LBH Medan menduga kuat jika dua tersangka ini bukan pelaku utama. Keduanya diduga hendak dijadikan ‘tumbal’ oleh aktor intelektualnya,” tegas Irvan.
Sehingga, kata Irvan, Polda Sumut harus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Kemudian, untuk menghindari para pelaku melarikan diri dan mengilangkan barang bukti, maka penyidik harus segera menahan kedua tersangka.
“LBH Medan juga meminta Kapolri, Komponas dan Komnasham untuk mengawal kasus ini, agar tidak ada penyimpangan dalam penyelesaiannya. Serta meminta Bupati atau MenpanRB untuk membatalkan pengumuman hasil seleksi akhir PPPK Langkat,” kata Irvan.(ibr)