TajukRakyat.com,Tembung – Lagi, Satres Narkoba Polrestabes Medan, gerebek bantaran Rel Kereta Api (KA) Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (28/3/24)
Penggerebekan dilakukan karena di lokasi tersebut kerap dijadikan lapak peredaran narkoba dan judi.
Hasil penggerebekan yang dipimpin Kanit Idik 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Habibi Solosa, petugas meringkus tiga pria.
Selain membawa ketiga tersangka, dari lokasi petugas ikut menyita satu paket besar berisi sabu, alat isap (bong) dan tujuh mesin judi tembak ikan sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka merupakan warga setempat masing-masing berinisial APD (26), MA (22), dan MAS (27).
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon HR Sitepu dalam keterangannya melalui aplikasi Whatsapp, Kamis (28/3/24) malam.
“Ketiga tersangka kita amankan melalui undercover buy (petugas menyamar sebagai pembeli),” ujarnya.
Barang bukti yang kita temukan dari tersangka APD kata Kasat adalah satu paket besar berisi sabu beratnya 64,67 gram.
Masih dijelaskan AKBP Jhon HR Sitepu, sedangkan dari dua tersangka lagi yakni MA dan MAS ada barang bukti sabu masing seberat 0,15 gram dan 0,10.
“Total barang bukti yang kita sita dari ketiganya yakni 64,92 gram sabu. Ikut kita amankan alat isap (bong). Ketiganya sebagai pengedar. Rencananya sabu itu mau diedarkan di seputaran bantaran rel KA,” terangnya
Di lokasi, petugas juga menemukan sekitar 7 mesin judi jenis tembak ikan.
“Mesin judi tersebut langsung kita musnahkan bersama warga,” ucapnya.
Dijelaskan Jhon HR Sitepu bahwa bantaran rel KA Tembung sudah berukang kali digerebek Tim Gabungan Polrestabes Medan lantaran adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba.
“Kawasan ini akan terus kita awasi. Jika masih ada ditemukan judi dan narkoba, maka akan dilakukan penindakan. Ini komitmen Polri termasuk Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk memberantas narkoba dan judi. Seluruh pihak harus ikut berperan aktif, karena narkoba musuh kita bersama,” ungkap AKBP Jhon HR Sitepu.(*)