Maling Motor dan Penadahnya di Batubara Diringkus Dalam Sehari

MF alias A, maling motor dan penadahnya MN alias N ditangkap Polsek Lima Puluh.
MF alias A, maling motor dan penadahnya MN alias N ditangkap Polsek Lima Puluh.

TajukRakyat.com,Batubara–  MF alias A (28), maling motor yang meresahkan warga akhirnya ditangkap petugas Polsek Lima Puluh.

Selain menangkap A, polisi juga menangkap MN alias N (20).

Keduanya diamankan pada Kamis (2/5/2024) kemarin.

Menurut Kasi Humas Polres Batubara, AKP AH Sagala, MA alias A yang merupakan warga Dusun I, Desa Parupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara sebelumnya mencuri motor Honda CBR BK 2840 OAL milik korbannya Zhunizar Monalita (30).

Kebetulan, rumah korban ada di satu desa yang sama dengan pelaku.

Baca Juga:   Tim Sukses Caleg di Sibolga Ditangkap Warga saat Bagi-bagi Uang

Dari keterangan AKP AH Sagala, korban baru mengetahui motornya dicuri setelah menerima telepon dari kerabatnya pada Senin (22/4/2024) sore

Saat kejadian, korban sedang berada di Kota Berastagi, Kabupaten Karo.

Setelah mendapat laporan itu, korban pun kembali ke rumahnya.

Korban kemudian mendatangi Polsek Lima Puluh untuk membuat laporan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, didapati lah identitas tersangka.

Diketahui, bahwa pelaku pencurian motor milik korban adalah MF alias A.

Selanjutnya, polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar pun menyambangi kediaman pelaku.

Baca Juga:   Jelang VS Yaman, Pelatih Timnas U-20 Indra Safri Sorot Pemain No 9

Saat itu pelaku tengah berada di rumahnya dan langsung diringkus tanpa perlawanan.

“Pelaku mengaku menjual motornya kepada MN alias N,” kata AKP AH Sagala pada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Tak mau membuang waktu, polisi pun meluncur ke rumah tersangka N yang ada di Dusun V Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Di sana, N ditangkap bersama barang bukti motor milik korban.

Setelah tersangka dan barang bukti didapatkan, polisi pun menggelandang pelakunya ke Polsek Lima Puluh.

Baca Juga:   Tepat Dihari Jadi ke-14, Vintage Glasses Siap Panaskan F1H2O

Atas perbuatannya, tersangka dan pelaku akan dijerat dengan pasal yang berbeda.

Pelaku MA alias A akan disangkakan Pasal 363 tentang pencurian, sementara tersangka MN alias N akan dijerat Pasal 480 tentang penadahan.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *