TajukRakyat.com,Sibolga– HPN alias N (32), maling motor ini bernasib apes.
Saat beraksi di rumah warga yang ada di Jalan Gambolo Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pelaku kepergok korbannya.
Ketika hendak membawa kabur motor Yamaha NMax bernomor polisi BB 6352 NO milik korbannya Ridayanti Tanjung, aksi tersebut gagal.
Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Martua Sinaga mengatakan, saat ketahuan mencuri pelaku sempat berupaya kabur.
Namun, pemilik motor kemudian berteriak, hingga mengundang perhatian warga.
Lantaran sudah terkepung, pelaku yang merupakan warga Dusun Balam Bersinar RT/RW : 007/003, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Riau ini tak bisa mengelak lagi.
Pelaku pun ditangkap, lalu diserahkan ke polisi.
“Barang bukti yang kami amankan berupa gunting stainless besar,” kata Iptu Martua Sinaga, Minggu (12/5/2024).
Sinaga mengatakan, untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sibolga Sambas.
Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.(rio)