TajukRakyat.com,Jakarta– Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo jalani sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023).
Saat jalani sidang tuntutan ini, Putri Candrawathi mengaku mengalami gangguan pencernaan.
“Mohon izin yang mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini,” kata Putri di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang kali ini, hakim Wahyu Imam Santoso bertindak sebagai ketua.
Hakim akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.
Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara.(**)