Lawan Petugas, Residivis Pelaku Penyerangan Cafe Terpaksa Ditembak

Pelaku.(ist)
Pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Tembung – Tim URC Polsek Medan Tembung menangkap pelaku penyerangan dan pengerusakan Cafe Anugerah Jl. Pasar V Unimed, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.

Penangkapan pelaku berinisial MJA alias Blak Uban (41) warga Jl. Santun tanah garapan Desa Sampali dan AD alias Dedi Grandong berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/676/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung / tanggal 6 Mei 2024 yang dilaporkan oleh korbannya Nova Liza.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Mangara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora dalam keterangannya Rabu (5/6/24) mengatakan kejadiannya Senin (6/5/24) lalu.

Pelakunya berinisial MJA alias Blak Uban ditangkap di kawasan Sei Sikambing Medan Helvetia.

“Tim URC menerima informasi keberadaan seorang pelaku atas nama MJA alias Blak Uban sedang di Jl. Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia. Kemudian tim menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di cafe Anugerah,” ujar AKP Japri Simamora seraya menyebutkan pelaku adalah residivis dan sering menyembunyikan barang bukti di rumah temannya.

Baca Juga:   Lawan Petugas, Residivis Predator Anak Terpaksa Ditembak Polisi

“Pelaku merupakan residivis spesialis 3 C, dan pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya Dayek, Ateng dan Armi (DPO),” sambungnya.

Pada saat petugas meminta menunjukan barang bukti yang lainnya, pelaku mencoba mendorong petugas dan hendak kabur.

Namun, dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

“Kemudian pelaku menerangkan barang bukti sajam berupa parang dan celurit disimpan di rumah AD alias Dedi Grandong di Jl.Tangkul Gg.Watas. Selanjutnya, dari rumah tersangka AD alias Dedi Gandong, petugas menyita barang bukti yang disimpan didalam goni plastik berupa parang dan celurit,” ujar Kanit.

Dari hasil Interogasi, para pelaku ada melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan lainnya di beberapa lokasi, diantaranya, Laporan Polisi Nomor : LP/699/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung tanggal 10 Mei 2024 pukul 00.40 Wib, TKP Jl. Pusaka Desa Bandar Klippa Kec.Peecut Seituan. Kerugian 1 Unit Sp Motor Honda Beat Warna Merah BK 4938 AGB.

Baca Juga:   Nyerang Polisi, Kurir Sabu Ditembak Sat Narkoba Polrestabes Medan

Laporan Polisi Nomor : LP/769/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung tgl 25 Mei 2024 Pukul 05.00 Wib, TKP Jl. Pancing Simpang Tuamang, Kec.Medan Tembung. Kerugian Luka Bacok Pergelangan tangan kiri Korban.
Sebelumnya, pelapor atas nama Nova Liza (38) pemilik Cafe Anugerah melaporkan pelaku di Polsek Medan Tembung.

Pada Senin (6/5/2024) sekira pukul 05.05 WIB di Jl. Pasar V Unimed, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan (Cafe Anugerah) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama sama dan pelapor kehilangan berupa 1 Unit Hp Merk Samsung dan 1 Unit Hp Merk Vivo milik karyawan pelapor.
Pelapor yang sedang tidur mendapat kabar dari Andre (karyawan pelapor) yang mengatakan bahwa ada penyerangan di Cafe Anugerah yang dilakukan oleh 5 orang tak di kenal dengan membawa kelewang dan langsung memukul karyawan atas nama Andre, lalu Hp tersebut yang berada di atas meja kasir telah diambil dan 5 buah kursi rusak.

Baca Juga:   Baru Bebas, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan merasa keberatan kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Tembung.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *