TajukRakyat.com,Medan – Dua pria spesialis pencuri pagar besi milik warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Area.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Abdul Rahman Lubis (31) dan Wahyu (26).
Kata Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, dalam keterangannya didapat pada Selasa (25/6/24).
Ia mengatakan awalnya personel Reskrim sedang melakukan patroli/hunting pada, Minggu (23/6/24) malam.
Saat itu petugas ada menerima laporan pencurian pagar rumah warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim kita langsung bergerak ke lokasi. Tak berapa lama kedua pelaku ditangkap saat sedang membawa pagar dengan mengendarai sepedamotor di Jalan Letda Sujono.
“Selanjutnya pelaku dan pagar curian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasu kata Hendrik, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri pagar milik rumah warga dan akan menjualnya.
Aksi pencurian pagar itu sudah direncanakan terlebih dahulu.
“Salah satu pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan aksi kejahatan. Kedua pelaku dan barang bukti serta sepedamotor diserahkan ke Polsek Medan Tembung karena lokasi kejadian bukan di wilayah kita,” pungkasnya.(*)