Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Judi Togel Online, 5 Orang Ditahan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.(Ist)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus judi toto gelap (togel) online di Jalan Kejaksaan, Gang Belakang Pekong India, Kecamatan Medan Petisah.

Dari pengungkapan itu, polisi meringkus dua orang pria berinisial S alias T dan RP.

Turut disita sebagai barang bukti berupa dua lembar rekapan nomor tebakan judi togel, dua handphone dan uang tunai Rp29 ribu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan pengungkapan ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah maraknya judi togel online di Kecamatan Medan Petisah.

Baca Juga:   Dua Maling Tiang Listrik di Jalan Garuda tak Berkutik saat Tertangkap Tangan Polisi

“Dari laporan masyarakat itu anggota kita menindaklajuti dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” kata Jama Kita Purba, Selasa (25/6/24) malam.

Jama mengungkapkan kedua tersangka terbukti mengelola judi togel online dengan situs “WWW.DEWA TOGEL.COM”.

Modusnya pelaku S alias T berperan sebagai agen penampung angka tebakan judi togel sedangkan tersangka RP berperan sebagai perekrut orang-orang yang ingin memasang nomor togel online tersebut.

“Judi togel online ini sudah berjalan lebih kurang satu tahun lamanya dengan omzet Rp100 ribu/ribu,” ungkapnya.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Gerebek Judi Tembak Ikan Pasar 8 Gambir

Kasat menambahkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menggerebek lokasi judi tembak ikan di kawasan Kecamatan Percut Seituan.

“Dalam penggerebekan lokasi tembak ikan itu sebanyak tiga orang diamankan yakni berinisial RSN, NIB dan DR. Ketiganya telah diamankan di Mapolrestabes Medan,” ujar Kompol Jama Kita Purba.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *