Kurir Sabu Asal Malaysia Divonis Seumur Hidup, Barbutnya 13 Kg

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Karena kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 13 kg, Suparman (49) warga Lingkungan VII, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan dihukum seumur hidup pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim dalam amar putusannya sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Hakim meyakini terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Menyikapi vonis tersebut terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan yang baru dibacakan majelis hakim pada persidangan Kamis (27/6/24) kemarin.

Baca Juga:   Korupsi, Dua Pejabat Wanita di Kesehatan Ditahan Jaksa

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Apakah menerima putusan atau banding.

Sebelumnya JPU Daniel Aritonang menuntut Suparman hukuman mati

Diketahui,  Minggu (14/12/2023) pria bernama Rasyid (dalam lidik) menghubungi Suparman untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 13 kg ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia – Malaysia bersama dengan 3 orang suruhannya.

Dua hari kemudian dia diberikan titik koordinat lokasi penjemputan sabu dimaksud.

Terdakwa juga diberikan kode: 87 sebagai kata sandi kepada orang yang nantinya memasok sabu ke perahu motor yang ditumpangi terdakwa serta ditransfer uang Rp10 juta.

Terdakwa bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari Pesisir Pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dengan mengikuti titik koordinat penjemputan sabu dan, Minggu malam (17/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu dengan perahu motor warna kuning berbendera Malaysia diawaki 3 orang pria.

Baca Juga:   Empat Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, Divonis Bervariasi

Setelah menerima 13 kg sabu tersebut, terdakwa dan rombongannya pulang.

Di perjalanan terdakwa membuka tas kain dengan motif garis-garis tersebut dan mengambil 5 bungkus plastik kemasan sabu dan memindahkannya ke dalam tas ransel warna abu-abu ditutupi kembali dengan kain sarung bantal motif bunga lalu terdakwa simpan didalam ember plastik warna putih.

Sedangkan 8 bungkus sabu lainnya masih tetap disimpan didalam tas kain motif garis-garis.

Suparman selanjutnya menghubungi saksi Dahliana (istri terdakwa) untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Unjung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.

Baca Juga:   Tiga Tersangka Korupsi Situs Benteng Putri Hijau Ditahan Selama 20 Hari

Benar saja, Senin malam (18/12/2023) istri terdakwa tiba di pesisir Pantai Unjung Tanjung Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dengan mengendarai becak motor.

Dalam perjalanan pulang, becak motor dikendarai Dahliana diberhentikan tim penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *