TajukRakyat.com,Medan – David Chandra (40) warga Jalan Sutomo Kel. Kota Matsum III Kec. Medan Kota, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
David diduga menganiaya Tjang Sun Sin hingga babak-belur di Kafe 38 Jalan Nikel Medan.
Aksi nekat dilakukan David karena ajakan kencannya ditolak.
David Chandra diadili di Pengadilan Negeri Medan dengan Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, Selasa(16/7/24).
Dalam surat dakwaanya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Syahri Rahmadhani Lubis, SH mengatakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa David Chandra terjadi di Kafe 38 di Jalan Nikel Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib.
Saat itu terdakwa melihat Tjang Sun Sin satu meja bersama teman wanitanya Sunny dan pemilik Kafe.
Ketika Tjang Sun Sin ke kamar mandi. Saat itulah terdakwa mendatangi Sun Sin minta nomor hape dan minta kencan.
Tentu saja ajakan David ditolak Sun Sin. Akibatnya terdakwa makin emosi.
Ketika Tjang Sun Sin kembali menemui Sunny di mejanya, mendadak terdakwa David mendatangi mereka sambil menunjukkan celana dalam( celdam) nya seharga Rp 900 ribu
Tetapi tidak digubris korban, sehingga terdakwa makin kalap dan melepas botol minuman ke arah Sunny dan Tjang Sun Sin
Tidak puas sampai disitu, terdakwa mengambil kursi pelastik dan memukulnya ketubuh Tjang Sun Sin dan Sunny.
Namun aksi itu terhenti karena dilerai karyawan kafe 38 dan mengusir terdakwa.
Tapi 30 menit kemudian, terdakwa datang kembali ke kafe 38 dan memukuli Tjang Sun Sin hingga korban terjatuh ke lantai.
” Perbuatan terdakwa David Chandra melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.,” ujar Jaksa.
Setelah menghadirkan saksi korban ke persidangan, PH terdakwa menghadirkan Lina istri terdakwa didengar keterangannya.
”Saya melihat terdakwa dan korban kontak fisik.Tapi tidak ada penganiayaan,” ujar Lina.
Untuk mendengar keterangan terdakwa, sidang dilanjutkan minggu depan.(*)