Pengadilan Agama Benarkan Tengku Dewi Putri Cabut Gugatan Cerai

Dewi dan Andika.(ist)
Dewi dan Andika.(ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – Kabar soal pencabutan gugatan cerai yang dilakukan Tengku Dewi terhadap sang suami, Andrew Andika dibenarkan pihak pengadilan.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Dadang Karim.

“Baik, sesuai dengan register di kantor kami yang ada di SDPP ya. Sistem informasi penelusuran perkara. Perkara tersebut atas nama Dewi dengan Andrew benar sudah dicabut sama yang bersangkutan tertanggal 4 Juli 2024,” ucap Dadang di kantornya, Rabu (21/8/2024).

Dengan dicabutnya gugatan cerai, persidangan yang berlangsung otomatis dihentikan.

Status Tengku Dewi dan Andrew Andika masih suami istri.

Baca Juga:   Kejari Medan Penyuluhan Hukum : Medan Tembung Terbanyak Perkara Pidana

“Jadi di register kami sudah tercatat dicabut. Kalau dicabut berarti perkara itu sudah tidak aktif lagi untuk diperiksa,” kata Dadang.

Menurut Dadang, Tengku Dewi yang merupakan penggugat dipastikan orang yang mencabut gugatan tersebut.

Namun, ia tidak tahu apakah penggugat sendiri yang melakukan pencabutan, atau diwakilkan kuasa hukumnya.

“Itu berarti harus yang bersidang hari itu ya. Tapi di register kami begitulah tercatatnya. Apakah yang mengucapkan atau yang meminta yang menyebut itu kuasa atau yang bersangkutan saya tidak bisa menginformasikan karena saya tidak ikut di dalam persidangan tersebut,” jelas Dadang.

Baca Juga:   Sidang Sengketa Informasi Dugaan Temuan Mayat di UNPRI Berlanjut, Ini Penjelasan Para Pihak

Sementara itu, pencabutan gugatan langsung bisa dikabulkan lantaran Andrew Andika tidak pernah hadir, atau diwakilkan kuasa hukumnya.

Jadi, pada tiga kali persidangan, mediasi belum dipastikan gagal atau tidak.

“Pencabutan itu tanpa persetujuan pihak lawan karena belum memberikan jawaban. Tapi andai di dalam pemeriksaan persidangan pihak lawan atau tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan itu harus seizin pihak tergugat,” tutup Dadang
seperti dikutip tajukrakyat.com dari kapanlagi.com.

Tengku Dewi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada 7 Juni 2024.

Baca Juga:   Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Mantan Direktur RSUD Batubara

Saat itu, Tengku Dewi dalam keadaan hamil besar anak dari suaminya.

Hingga kini, Tengku Dewi masih belum memberikan alasan kenapa mencabut gugatan cerainya.

Alasan Tengku Dewi melayangkan gugatan karena perselingkuhan yang dilakukan Andrew Andika.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *