TajukRakyat.com,Sumut – Perjuangan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto untuk mendapatkan keadilan tampaknya terwujud.
Pasalnya Mujianto divonis bebas oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali ( PK) setelah divonis 9 tahun karena korupsi Rp 13,4 miliar
Selain penjara, Mujianto juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, Mujianto juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.
Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila Mujianto tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana selama 4 tahun penjara.
“Mengadili, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Mujianto tersebut. Membatalkan putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim, Desnayati, dalam putusan PK Nomor PK 1102 PK/Pid.Sus/2024 yang dilansir wartawan, Rabu (18/9).
Dalam amar putusannya, Hakim PK pun menyatakan Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terpidana Mujianto oleh karena itu dari semua dakwaan JPU. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika,” pungkas majelis hakim.
Putusan bebas ini serupa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Setelah divonis bebas, JPU pun mengajukan Kasasi ke MA.
Menanggapi putusan itu, Kasi Penkum Kejatisu Andrew Ginting menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan putusan PK Mujianto.
“Sampai Rabu malam kita belum menerima putusan PK tersebut,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Binjai tersebut.
Menurut dia, pihak Kejatisu masih menunggu salinan putusan membebaskan Mujianto tersebut.
“Kita belum mengeksekusi karena masih menunggu putusan PK tersebut,” lanjutnya.(*)